KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

    Dimas ( Redaksi )
    27 Januari 2026, 1/27/2026 09:59:00 PM WIB Last Updated 2026-01-27T14:59:13Z



    Aceh Besar_Harian-RI.com

    Selasa, 27 Januari 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk Periode I (September 2025 s.d. Januari 2026). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., dan dihadiri oleh Wakapolres Aceh Besar, perwakilan Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syariah Jantho, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP dan WH, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

    Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan 

    sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan di gudang," tegas Jemmy Novian Tirayudi.

    Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan:

    Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Narkotika Jenis Sabu: Seberat 518,67 Gram.

    2. Narkotika Jenis Ganja: Seberat 134,86 Gram.

    3. Telepon Genggam (Handphone): Sebanyak 40 unit dari berbagai merk.

    4. Perkara Qanun: Sebanyak 8 perkara.

    5. Perkara Narkotika: Sebanyak 38 perkara.

    6. Perkara Lainnya: 5 perkara (terdiri dari 1 perkara illegal logging, 1 perkara ITE, 1 perkara Pencurian dan 2 Perkara penganiayaan).

    Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung proses transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara. Berdasarkan data tersebut, perkara narkotika masih menjadi tren kriminalitas tertinggi di wilayah hukum Aceh Besar, mencakup 38 dari total 51 perkara yang ada.

    Bahwa Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer