Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh menyatakan belum dapat melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menanggapi dinamika pengajuan dokumen APBK dari Pemerintah Kota Langsa.
Menurut Muhammad MTA, Pemerintah Aceh menerima surat dari Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal evaluasi Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Wali Kota APBK 2026 pada 2 Januari 2026. Namun setelah dilakukan kajian oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Dokumen APBK yang disampaikan belum memenuhi ketentuan penganggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dokumen APBK 2026 yang diajukan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja secara semestinya antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, hingga rincian objek belanja melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Selain itu, hasil koordinasi Pemerintah Aceh dengan pihak Pemerintah Kota Langsa juga menemukan bahwa sebagian besar anggaran, di luar belanja rutin dan sejenisnya, terpusat di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
“Atas dasar tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026,” kata Muhammad MTA. Ia menambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah mengirimkan surat pengembalian dokumen evaluasi kepada Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026.
Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa dapat menjadikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai landasan utama dalam penyusunan APBK. Hal tersebut dinilai penting agar proses realisasi anggaran dapat berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian dokumen APBK 2026 tersebut. Redaksi masih membuka ruang bagi klarifikasi atau tanggapan dari pihak Pemko Langsa guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar