Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait pengelolaan dan realisasi anggaran dalam upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak akhir 2025.
Sejak status banjir dan tanah longsor ditetapkan sebagai bencana Aceh, Pemerintah Aceh langsung mengambil langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, yang menjadi pusat koordinasi seluruh unsur dan instansi terkait dalam penanganan masa darurat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025, total bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh mencapai Rp32.404.958.400.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Aceh telah menyalurkan Rp26.774.964.200 dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota terdampak bencana melalui dua tahap penyaluran.
-
Tahap I disalurkan sebesar Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status bencana di masing-masing daerah.
-
Tahap II disalurkan sebesar Rp17.974.964.200 kepada 11 kabupaten/kota, dengan memperhitungkan kondisi gampong yang sulit diakses transportasi, jumlah pengungsi, bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi, serta status bencana di wilayah terdampak.
Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan dianggarkan kembali dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk di dalamnya bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp20 miliar. Hingga kini, BTT yang telah dicairkan mencapai Rp71.490.612.745, dan disalurkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), antara lain Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas Pengairan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP dan WH, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas PUPR, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Namun demikian, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan lapangan yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara efektif dan efisien, sebagian anggaran tidak terealisasi dan sebesar Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah untuk dibelanjakan kembali pada Tahun Anggaran 2026. Proses belanja oleh SKPA terkait saat ini masih terus berjalan, terutama untuk penanganan darurat bidang kesehatan dan pekerjaan umum.
Penggunaan BTT selama masa tanggap darurat didominasi oleh belanja bantuan logistik bagi masyarakat terdampak. Hingga akhir Desember 2025, sekitar 695 ribu ton logistik bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak parah. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk penanganan akses jalan, sungai, dan jembatan, pembersihan material bencana, serta pembiayaan relawan yang tergabung dalam posko-posko tanggap darurat.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran akan dilaporkan secara khusus dan transparan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, yang terus memantau kebijakan dan tata kelola Pemerintah Aceh. Kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan mendorong Aceh bangkit dari bencana,” ujar Muhammad MTA.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar