Penegasan Pemerintah Aceh Terkait Pembayaran Gaji ASN Kota Lhokseumawe
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Penegasan Pemerintah Aceh Terkait Pembayaran Gaji ASN Kota Lhokseumawe

    Dimas ( Redaksi )
    15 Januari 2026, 1/15/2026 04:14:00 PM WIB Last Updated 2026-01-15T09:14:09Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Rabu (14/01/2026) — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

    1. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak terdapat relevansi antara pembayaran gaji ASN dengan proses evaluasi APBK 2026, sepanjang pejabat terkait, khususnya Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, menjalankan tahapan dan mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Faktanya, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2026. Perwal tersebut diajukan pada 8 Januari 2026 dan telah langsung diproses oleh Pemerintah Aceh, bukan menunggu hasil evaluasi APBK 2026.

    3. Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengingatkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026 agar segera menyiapkan Perwal dimaksud, guna menghindari hambatan pembayaran gaji PNS/ASN saat memasuki Tahun Anggaran 2026.

    4. Saat ini, proses fasilitasi Perwal tersebut telah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang nantinya menjadi dasar hukum pencairan dan pembayaran gaji PNS/ASN.

    5. Pemerintah Aceh secara khusus menyayangkan pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe di salah satu media nasional pada Rabu (14/01/2026), yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil evaluasi APBK 2026 dari Pemerintah Aceh namun hingga kini Gubernur belum menetapkan SK hasil evaluasi sehingga menghambat pembayaran gaji ASN. Pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik, seolah-olah Gubernur Aceh menghambat proses dimaksud.

    6. Perlu ditegaskan bahwa hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe hingga saat ini masih dalam proses. Setelah tahapan evaluasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti bersama DPRK sebelum dikembalikan kembali kepada Pemerintah Aceh. Secara aturan, sejak pengajuan pada 23 Desember 2025, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi, dengan batas waktu jatuh tempo pada 19 Januari 2026.

    7. Sebagai informasi tambahan, seluruh kabupaten/kota di Aceh pada prinsipnya telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Kabupaten Aceh Selatan yang telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang saat ini masih dalam proses Peraturan Walikota.

    8. Pemerintah Aceh berharap agar seluruh pihak menyampaikan informasi secara utuh, akurat, dan bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan tetap menjaga prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama semua pihak diucapkan terima kasih.

    MUHAMMAD. MTA
    Juru Bicara Pemerintah Aceh

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penegasan Pemerintah Aceh Terkait Pembayaran Gaji ASN Kota Lhokseumawe

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer