Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Dimas ( Redaksi )
    22 Januari 2026, 1/22/2026 02:50:00 PM WIB Last Updated 2026-01-22T07:50:38Z

      



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekukan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.


    Pelaku RS (35) warga asal Kota Sabang melancarkan aksi kejahatannya pada Kamis 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh terhadap korban Asti (37) warga berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.


    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.


    "Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba - tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah," ujar Kapolsek, Kamis (22/1/2026).


    Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban. Untuk isi tas antara lain Handphone, uang, Kartu ATM dan surat penting lainnya serta ke esokan harinya korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman, tambah AKP Endang Sulastri.


    Untuk pengungkapan pelaku tidak mudah, karena orang yang dicurigai berpindah - pindah lokasi sehingga tadi malam kami berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai


    RS diamankan di sebuah rumah di Gampong Sukaramai tadi malam sekitar jam 21.30 WIB. Menurut keterangan dari RS, Handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500 ribu. Dan saat itu juga tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh, ujar Kapolsek lagi.


    Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer