Bengkulu_Harian-RI.com
Rabu 4 Februari 2026 Dugaan praktik liar penyewaan pelataran mencuat di Jalan Bhakti Husada, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Suprapto Provinsi Bengkulu.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyewakan pelataran tepi jalan kepada para pedagang dengan mengatasnamakan koperasi RSJKO.
Awak media yang turun langsung ke lokasi dan mewawancarai pedagang ,bahwa praktik sewa lapak tersebut memang sudah lama terjadi.
Pedagang tersebut membenarkan dirinya menyewa lapak di kawasan pelataran depan RSJKO Suprapto dan melakukan pembayaran sewa secara rutin.
“Iya benar, saya menyewa lapak di sini. Ada surat keterangan dan kwitansi pembayarannya,” ujar Pedagng yang enggan diebutkan namanya kepada awak media.
Pedagang tersebut mengungkapkan bahwa biaya sewa yang dipungut berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000, tergantung ukuran lapak maupun jenis bangunan yang digunakan. Pembayaran tersebut dilakukan dengan alasan untuk koperasi RSJKO Suprapto.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut mengenai ke mana uang sewa tersebut disetorkan, Pedagang tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut hanya diminta melakukan pembayaran kepada pihak tertentu tanpa penjelasan rinci terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban dananya.
Selain lapak pedagang, awak media juga menelusuri bangunan yang dijadikan tempat usaha cucian Mobil di kawasan RSJKO Suprapto. Menurut keterangan Pedagng yang enggan diebutkan namanya, bangunan tersebut juga disewakan dengan kisaran nominal yang sama, disertai surat keterangan dan kwitansi tambahnya. Meski demikian, dasar hukum penyewaan bangunan yang diduga berada di area aset negara tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada penyewa.
Besaran biaya sewa yang dinilai cukup tinggi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat pelataran dan bangunan yang digunakan diduga merupakan fasilitas atau aset negara.
Jika penyewaan dilakukan tanpa mekanisme resmi dan tanpa dasar hukum yang sah, praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta dapat
dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Team awak Media Hrian Ri langsung konfirmasi kepda Kepala Bagian Tata Usaha RSJKO Bapak Fauzan Adriansyah SKM,MM terkait Leglitas penarikan sewa dari pedang yang ada di pelataran Rumah sakit,ia membenarkan ada penarikan sewa pedagang yang ada dipelataran RSJKO Suprapto provini Bengkulu,hasil penarikan sewa dari pedagang yang ada di pelataran Rumah sakit itu masuk Kas Rumah Sakit ucapnya’ lagipula hal sekecil itu gakperlu kalian ganggu,kalau mau ganggu itu peroyek besar berani gak ganggu’aku juga mantan Wartawan uacapnya dengan nada tinggi dan sinis’
dugaan kami ini ada yang ditutuptupi pihak Menejemen RSJKO Suprapto Provinsi Bengkulu.sampai saat ini legalitas penyewaan, status koperasi yang dimaksud, serta transparansi pengelolaan dana sewa belum jelas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat segera menindaklanjuti dugaan ini secara objektif dan transparan demi menjaga pengelolaan aset negara yang bersih dan akuntabel//AN//



Tidak ada komentar:
Posting Komentar