Subulussalam_Harian-RI.com
Dinamika politik di DPRK Kota Subulussalam terkait penggunaan hak interpelasi yang berujung pada usulan hak angket hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Hingga awal April 2026, publik belum mendapatkan informasi resmi mengenai jadwal paripurna untuk membahas lanjutan usulan tersebut. Minggu (5/4/2026)
Pemerhati publik Kota Subulussalam, M. Pohan, menilai situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menyebut, belum adanya agenda paripurna yang terbuka ke publik memunculkan dugaan bahwa usulan hak angket tersebut berpotensi “masuk angin”.
“Sejauh yang diketahui publik, belum ada jadwal paripurna untuk membahas hak angket. Ini menjadi pertanyaan, apakah usulan tersebut benar-benar serius atau justru mulai meredup,” ujar Pohan.
Menurutnya, hak interpelasi dan hak angket merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Namun, jika tidak diikuti dengan langkah konkret dan transparan, hal itu justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Situasi ini juga memunculkan spekulasi di tengah publik mengenai adanya tarik-menarik kepentingan politik di internal DPRK. Beberapa kalangan menilai, proses yang berjalan lambat bisa jadi disebabkan oleh belum solidnya dukungan antar fraksi.
"Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRK Kota Subulussalam terkait alasan belum dijadwalkannya paripurna tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa proses pengajuan hak angket masih berada dalam tahap yang belum pasti" jelasnya.
Ia menegaskan, DPRK sebagai representasi rakyat seharusnya dapat memberikan kepastian dan keterbukaan informasi terkait isu strategis seperti ini. Kejelasan sikap dan langkah dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar