Banda Aceh_Harian-RI.com
Tim penasihat hukum terdakwa T. Ari Gunawan, mantan Kepala UPTD Pabrik Es Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026). Pledoi dibacakan oleh Azwir, S.H., didampingi Muzakir, S.H., I., CIL selaku penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, T. Ari Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan UPTD Pabrik Es Abdya tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Menurut mereka, persoalan yang terjadi hanya bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan primer yang diajukan JPU. Menurut mereka, jaksa sendiri telah mengakui bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga terdakwa dinilai layak dibebaskan.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (27/6/2026), Muzakir menyebut tuntutan JPU pada dakwaan subsider juga tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menilai uraian tuntutan lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa menguraikan secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Penasihat hukum berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa selama T. Ari Gunawan menjabat, operasional Pabrik Es Abdya berjalan baik dan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai hampir Rp6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Kuasa hukum juga membandingkan kondisi tersebut dengan pengelolaan pabrik es setelah tahun 2018 yang diserahkan kepada pihak ketiga. Menurut mereka, sejak saat itu pabrik tidak lagi memberikan kontribusi PAD dan akhirnya mengalami kebangkrutan.
Selain itu, tim pembela mempertanyakan alat bukti mengenai kerugian negara yang diajukan JPU. Mereka menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disebut dalam persidangan tidak menemukan kerugian negara, sebagaimana keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan bendahara terkait.
Mereka juga mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebagai dasar tuntutan. Menurut kuasa hukum, audit tersebut didasarkan pada data yang tidak valid dan dokumen yang diajukan di persidangan hanya berupa fotokopi tanpa memperlihatkan dokumen asli.
Lebih lanjut, penasihat hukum menilai dakwaan subsider yang memuat beberapa tuduhan pidana sekaligus tidak terbukti karena, menurut mereka, tidak terdapat bukti sah mengenai adanya kerugian keuangan negara. Mereka juga mengutip keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan sebagai bagian dari argumentasi pembelaan.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyebut penanganan perkara terhadap T. Ari Gunawan terkesan diskriminatif dan tebang pilih. Mereka menilai terdapat pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pabrik Es Abdya, baik sebelum maupun sesudah masa jabatan terdakwa, namun tidak diproses sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi atas isi pledoi maupun pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. Perkara tersebut masih menunggu agenda sidang berikutnya, yaitu penyampaian replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar