BANDA ACEH_Harian-RI.com
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Kelautan dan Perikanan Senin (26/10/2026).
Raqan tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPRA yang dirancang untuk memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan di Aceh.
Ketua Komisi II DPRA, Khairil Syahrial ST, MAP, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan qanun tersebut setelah melalui proses pembahasan yang panjang bersama berbagai pihak terkait.
"Alhamdulillah, qanun ini akhirnya tuntas kami bahas bersama dengan tim Pemerintah Aceh. Kami berharap kehadiran qanun ini dapat memberikan manfaat besar bagi nelayan Aceh, pembudidaya ikan, petambak garam, dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan dan perikanan," kata Khairil Syahrial kepada Serambi, Selasa (27/10/2026) malam.
Menurutnya, qanun baru tersebut menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Aceh, mulai dari aspek perencanaan, perizinan usaha, pengelolaan pelabuhan perikanan, perlindungan nelayan, pemberdayaan masyarakat pesisir, investasi, riset dan teknologi, hingga konservasi dan perlindungan lingkungan laut.
Selain itu, regulasi tersebut juga memperkuat pengakuan terhadap kearifan lokal dan peran lembaga adat laut atau Panglima Laot dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Aceh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar