Aceh Timur_Harian-RI.com
Warga Gampong Seuneubok Saboh menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pemantauan dan perbandingan antara dokumen resmi dengan kenyataan di lapangan, ditemukan sejumlah ketidakberesan yang sangat mencolok:
- Penarikan Dana Desa sudah 100% cair dari tahap I dan tahap II
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan ke DPMG Kabupaten Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, dan BPK diduga sangat jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan
- Masyarakat menduga kuat hampir 75% realisasi anggaran yang dilaporkan bersifat fiktif — diduga masuk ke kantong Kepala Desa/Keuchik dan Sekretaris Desa
- Hingga saat ini, belum ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat — warga tidak pernah diajak membahas rincian penggunaan anggaran
_BANTUAN DARI LUAR JAUH LEBIH TERASA DARIPADA DANA DESA_
Yang semakin memperjelas dugaan ini adalah kenyataan bahwa hampir semua kegiatan yang terlihat di desa justru berasal dari bantuan pihak luar — bukan dari Dana Desa:
Kegiatan/Bantuan Sumber
Pembuatan Sumur Bor Pemerintah Daerah, Provinsi & Pusat
Pembersihan Lumpur Pasca Bencana TNI — alat berat/beko + personel
Bantuan Pemulihan Rumah Warga Relawan, Pemerintah Pusat & Provinsi
Warga menegaskan: Tidak satu persen pun kegiatan fisik yang terlihat di desa ini murni menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2026. Semua yang terlihat adalah hasil bantuan dari TNI, Polri, pemerintah tingkat atas, dan relawan.
_DANA-DANA YANG HILANG DARI PENGETAHUAN WARGA_
Selain dugaan fiktif LPJ, warga juga menyoroti sejumlah pos yang sangat mencurigakan:
_ UANG KHAS PEMUDA — Rp 19.000.000 DIAMBIL KEJU_
- Uang khas pemuda gampong sebesar Rp 19.000.000 diambil oleh Keuchik
- Saat ditanyakan, alasan hanya: "Atas nama pinjaman"
- Sampai hari ini: tidak ada pengembalian, tidak ada laporan, tidak ada tanda terima
_UANG HASIL BUMG — TIDAK JELAS KEMANA PERGI_
- Hasil usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bertahun-tahun tidak pernah dilaporkan kepada warga
- Tidak ada transparansi, tidak ada pertanggungjawaban keuangan
_Warga tidak pernah menerima manfaat apa pun_
No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) Status di Lapangan
1 Pelatihan Hukum & Perlindungan Masyarakat 5.000.000 Belum pernah dilaksanakan
2 Keadaan Mendesak 4.800.000 Tidak jelas ke mana digunakan
3 Penanggulangan Bencana 30.000.000 Belum terlihat manfaatnya oleh warga
Pos Penanggulangan Bencana Rp 30.000.000 menjadi sorotan utama. Warga menyatakan pasca bencana masih banyak kebutuhan yang belum terpenuhi, namun anggaran ini sudah tercatat cair di dokumen pertanggungjawaban.
Berdasarkan hal-hal di atas, masyarakat Gampong Seuneubok Saboh secara resmi mendesak pihak berwenang:
_KEPADA KAPOLSEK PANTE BIDARI & KAPOLRES ACEH TIMUR_
Segera panggil dan periksa satu per satu:
1. Keuchik / Kepala Desa Seuneubok Saboh — jelaskan ke mana uang desa pergi
2. Sekretaris Desa (Sekdes) — jelaskan kebenaran data dalam LPJ yang diajukan
3. Bendahara Desa — tunjukkan bukti asli pengeluaran dan penerimaan dana
4. Seluruh perangkat desa yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan
_KEPADA KEJAKSAAN NEGERI IDI, KABUPATEN ACEH TIMUR_
- Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keuangan desa yang diajukan ke DPMG, Inspektorat, dan BPK
- Bandingkan dokumen di atas kertas dengan kenyataan di lapangan
- Telusuri aliran dana: dari penarikan hingga penggunaan akhir — di mana buktinya?
- Usut dugaan pemalsuan laporan dan penggelapan uang milik masyarakat
"Uang desa bukan uang pribadi Keuchik. Itu hak 149 KK, 608 jiwa warga Seuneubok Saboh. Kalau dipakai, tunjukkan buktinya. Kalau dipinjam, kembalikan. Kalau fiktif, itu namanya korupsi. Kami tidak menuduh tanpa alasan — kami hanya meminta bukti. Bukti fisik, bukti kuitansi, bukti tanda terima warga. Kalau benar, tidak perlu takut diperiksa."
"Uang habis, kegiatan tidak ada. Pinjaman tidak ada pengembalian. BUMG tidak ada laporan. Dana bencana tidak terasa. Kalau begini terus, siapa yang rugi? Jelas-jelas kami rakyat yang rugi."
Pemeriksaan segera terhadap seluruh perangkat desa yang mengelola keuangan
Audit independen atas penggunaan Dana Desa 2026 — bandingkan dokumen dengan fakta lapangan
Pengembalian dana yang diduga fiktif ke kas desa jika terbukti tidak digunakan sesuai dokumen
Pertanggungjawaban terbuka di hadapan musyawarah warga paling lama 7 hari sejak berita ini disampaikan
Tindakan hukum jika terbukti ada pelanggaran — tidak ada kekebalan jabatan di hadapan hukum
"Transparansi bukan pemberian, itu hak kami. Akuntabilitas bukan permintaan, itu kewajiban mereka. Jika data LPJ yang dikirim ke dinas dan inspektorat berbeda dengan yang ada di depan mata kami, maka ada yang sangat salah di sini. Kami serahkan kepada penegak hukum untuk membuktikan kebenaran. Kami siap menjadi saksi, kami siap menunjukkan lokasi, kami siap berbicara di hadapan pihak berwenang."
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan membuktikan kebenaran data yang mereka ajukan. Jika bersih, pemeriksaan akan membebaskan mereka. Jika terbukti salah, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar