ACEH UTARA_Harian-RI.com
Proses pembentukan Komite Sekolah di TK Negeri Pembina Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengabaian terhadap arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Utara terkait penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan sebelumnya.
Persoalan ini mencuat menyusul dugaan pelaksanaan pemilihan komite baru pada September 2026, meskipun sebelumnya terdapat arahan agar pergantian kepengurusan menunggu penyelesaian LPJ periode sebelumnya dan penuntasan persoalan pembangunan rehabilitasi (revit) yang masih dipersoalkan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak terkait, dalam pertemuan koordinasi pada 17 Juli 2026, Kadisdikbud Aceh Utara disebut telah mengarahkan agar pemilihan Komite Sekolah baru tidak dilakukan sebelum LPJ kepengurusan lama diselesaikan. Arahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga transparansi pengelolaan kegiatan serta memastikan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya.
Namun, pelaksanaan arahan tersebut kini dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai rencana pembentukan komite baru pada pertengahan September 2026.
Saran Koordinasi dengan Dinas Diduga Tidak Ditindaklanjuti
Dalam kronologi yang disampaikan, pada 16 September 2026, Ketua Tuha Peut Gampong Bangka Jaya, Hanafiah, disebut sempat menyarankan agar pihak sekolah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kadisdikbud Aceh Utara sebelum melaksanakan pemilihan komite baru.
Saran tersebut muncul setelah adanya pengingat dari pihak komite lama mengenai arahan dinas yang mensyaratkan penyelesaian pertanggungjawaban sebelum pergantian kepengurusan dilakukan.
Akan tetapi, menurut kronologi tersebut, Kepala Sekolah diduga tetap mendorong agar pemilihan segera dilaksanakan. Ketua Tuha Peut yang sebelumnya menyarankan koordinasi dengan dinas itu juga disebut kemudian mendukung pelaksanaan pemilihan.
Keterangan tersebut perlu diklarifikasi kepada Kepala Sekolah, Hanafiah, serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara untuk memastikan apakah arahan sebelumnya masih berlaku, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah terdapat persetujuan atau perubahan kebijakan dari dinas.
Hanya 14 dari 44 Wali Murid Disebut Terlibat
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingkat keterlibatan wali murid dalam proses pembentukan komite baru.
Berdasarkan informasi yang diterima, dari total 44 wali murid, hanya 14 orang yang disebut dilibatkan dalam proses pemilihan. Selain itu, muncul dugaan bahwa mekanisme musyawarah tidak dilaksanakan secara terbuka dan susunan kepengurusan ditetapkan tanpa proses pemilihan yang memadai.
Jika informasi tersebut terbukti, proses pembentukan komite perlu dievaluasi untuk memastikan keterwakilan wali murid, keterbukaan musyawarah, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Komite Sekolah memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, menampung aspirasi orang tua, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keabsahan SK dan Kepatuhan terhadap Regulasi Perlu Diperiksa
Dugaan pengabaian arahan dinas dan persoalan mekanisme pemilihan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan surat keputusan (SK) pembentukan komite baru.
Namun, status sah atau tidaknya SK tersebut perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, kronologi, kewenangan penerbit, serta ketentuan hukum yang relevan. Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 juga perlu ditelaah kembali untuk memastikan relevansinya terhadap tata cara pembentukan Komite Sekolah dalam perkara ini.
Pemeriksaan sebaiknya mencakup dokumen undangan, daftar hadir, berita acara musyawarah, susunan kepengurusan, SK pembentukan komite, serta bukti penyampaian dan pelaksanaan arahan Kadisdikbud.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, instansi berwenang dapat mengambil langkah korektif sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Wali Murid Minta Evaluasi dan Transparansi
Sejumlah persoalan tersebut menjadi dasar munculnya tuntutan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan Komite Sekolah di TK Negeri Pembina Bangka Jaya.
Tuntutan yang disampaikan meliputi:
Evaluasi dan peninjauan kembali SK pembentukan komite baru apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Pemeriksaan terhadap LPJ kepengurusan komite lama, termasuk dokumen kegiatan pembangunan rehabilitasi yang dipersoalkan.
Klarifikasi terhadap Kepala Sekolah dan Ketua Tuha Peut Gampong Bangka Jaya mengenai kronologi serta keterlibatan masing-masing dalam proses pemilihan.
Penegakan aturan secara proporsional apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara tidak hanya menilai persoalan ini dari sisi administratif, tetapi juga memastikan bahwa tata kelola komite sekolah berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi.
“Dinas Pendidikan perlu memeriksa persoalan ini secara terbuka. Penyelesaian LPJ dan kejelasan mekanisme pembentukan komite harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan pendidikan,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam kronologi tersebut.
Hingga rilis ini disusun, tudingan mengenai pengabaian arahan dinas, mekanisme pemilihan, dan pertanggungjawaban pembangunan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi dari Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Bangka Jaya, Ketua Tuha Peut Gampong Bangka Jaya, dan Kadisdikbud Aceh Utara diperlukan agar seluruh pihak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan secara berimbang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar