KETUA UMUM BURAK DESAK PENGUSUTAN PENEMBAKAN DI TIRO PIDIE, MINTA PERHATIAN INTERNASIONAL TERHADAP PERDAMAIAN ACEH
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KETUA UMUM BURAK DESAK PENGUSUTAN PENEMBAKAN DI TIRO PIDIE, MINTA PERHATIAN INTERNASIONAL TERHADAP PERDAMAIAN ACEH

    Dimas ( Redaksi )
    7 November 2026, 11/07/2026 04:13:00 PM WIB Last Updated 2026-11-07T09:13:38Z



    ACEH_Harian-RI.com

    Ketua Umum Persekutuan Bumoe Raya Aceh Pusaka (BURAK), Jamal Luddin atau Tgk Rohid, menyampaikan keprihatinan serius atas peristiwa bentrokan dan penembakan yang terjadi di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026.


    Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, 13 warga mengalami luka-luka, serta enam personel TNI mengalami luka-luka.


    BURAK meminta agar peristiwa ini tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Pemerintah harus memastikan seluruh rangkaian kejadian diungkap secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


    1. DUGAAN PENEMBAKAN HARUS DIUSUT TUNTAS


    Jamal Luddin (Tgk Rohid) menegaskan bahwa kematian seorang warga sipil dalam peristiwa di Tiro harus mendapatkan perhatian serius.


    BURAK meminta aparat penegak hukum dan Komnas HAM mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.


    Pemeriksaan harus meliputi:


    - Identifikasi pihak yang menggunakan senjata.

    - Pemeriksaan balistik dan jenis amunisi.

    - Pemeriksaan medis terhadap korban.

    - Pengumpulan rekaman video dan keterangan saksi.

    - Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.


    Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


    2. BURAK MEMINTA KOMNAS HAM TURUN KE ACEH


    BURAK meminta Komnas HAM melakukan pemeriksaan lapangan secara independen dan menyeluruh.


    Kami mengapresiasi pernyataan pemerintah yang mempersilakan Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa di Pidie.


    Namun, kami berharap penyelidikan tersebut benar-benar dilakukan secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun.


    3. ACEH DAN REPUBLIK INDONESIA TELAH MENANDATANGANI PERDAMAIAN


    Ketua Umum BURAK mengingatkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka telah menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.


    Kesepakatan tersebut merupakan landasan penting penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat.


    Oleh sebab itu, seluruh pihak harus menghormati semangat dan pelaksanaan kesepakatan tersebut.


    TNI sebagai institusi negara harus menjalankan tugas sesuai undang-undang serta menghormati perlindungan masyarakat sipil dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.


    Aceh tidak boleh kembali mengalami konflik. Masyarakat berhak hidup aman, damai, dan mendapatkan perlindungan hukum.


    4. BURAK MENDESAK PERHATIAN MAHKAMAH DAN LEMBAGA INTERNASIONAL


    BURAK mendesak agar persoalan perdamaian Aceh dan Republik Indonesia mendapat perhatian serius dunia internasional.


    Kami meminta lembaga internasional yang memiliki mandat di bidang HAM, termasuk mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk memberikan perhatian dan mempertimbangkan pemantauan langsung terhadap kondisi HAM di Aceh.


    BURAK juga mendorong agar Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan perhatian melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan dan yurisdiksinya.


    Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia membuka ruang dialog, konsultasi, serta diplomasi internasional apabila terdapat persoalan serius mengenai pelaksanaan perdamaian Aceh.


    Perdamaian Aceh harus dihormati, bukan hanya diakui dalam dokumen, tetapi diwujudkan melalui perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.


    5. LANDASAN HUKUM DAN PERDAMAIAN


    BURAK mengingatkan pemerintah dan seluruh pihak terhadap beberapa dasar hukum:


    1. MoU Helsinki 15 Agustus 2005 angka 1.4.5 tentang pengadilan sipil di Aceh untuk kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer.

    2. MoU Helsinki angka 2.1 tentang komitmen terhadap Kovenan Internasional PBB mengenai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

    3. MoU Helsinki angka 2.2 tentang pembentukan Pengadilan HAM untuk Aceh.

    4. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 227, 228, dan 229.

    5. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


    6. LIMA TUNTUTAN RESMI BURAK


    1. Mendesak pengusutan secara transparan terhadap peristiwa penembakan di Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

    2. Mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan independen dan mengungkap fakta sebenarnya.

    3. Meminta pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

    4. Mendesak perhatian lembaga HAM internasional dan pemantauan internasional terhadap kondisi perdamaian Aceh.

    5. Meminta Pemerintah Republik Indonesia menjaga dan melaksanakan seluruh komitmen perdamaian MoU Helsinki 2005.


    7. PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM BURAK


    Jamal Luddin (Tgk Rohid) menyampaikan:


    "Jangan sampai perdamaian Aceh hanya menjadi sejarah dan dokumen yang tidak dihormati dalam pelaksanaannya. Aceh dan Republik Indonesia telah memilih jalan perdamaian. Maka, seluruh pihak wajib menjaga perdamaian tersebut."


    "Kami meminta agar dunia internasional melihat persoalan Aceh dengan serius. Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM, jangan dibiarkan tanpa penyelesaian. Harus ada pemeriksaan independen dan pertanggungjawaban hukum."


    "Kami tidak menginginkan konflik kembali terjadi di Aceh. Kami tidak menginginkan masyarakat sipil menjadi korban. Kami hanya meminta keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia."


    "Perdamaian tanpa keadilan akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus membuktikan bahwa perdamaian Aceh benar-benar dihormati."


    JAMAL LUDDIN (TGK ROHID)


    Ketua Umum

    PERSEKUTUAN BUMOE RAYA ACEH PUSAKA (BURAK)


    BURAK – MENJAGA PERDAMAIAN, MEMPERJUANGKAN KEADILAN, DAN MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ACEH.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KETUA UMUM BURAK DESAK PENGUSUTAN PENEMBAKAN DI TIRO PIDIE, MINTA PERHATIAN INTERNASIONAL TERHADAP PERDAMAIAN ACEH

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer