KPPBC Teluk Nibung tindak ratusan karton barang terkena pembatasan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KPPBC Teluk Nibung tindak ratusan karton barang terkena pembatasan

    23 Februari 2022, 2/23/2022 12:12:00 PM WIB Last Updated 2022-02-23T05:12:08Z


    Tanjungbalai_Harian-RI.com
    Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan ratusan karton barang terkena ketentuan larangan/pembatasan. Barang-barang itu bawaan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Rejeki Bersama 38 yang datang dari Malaysia.

    Berdasarkan siaran pers diterima Antara, Rabu (23/2/2022), disebutkan barang bawaan ABK berupa 231 karton produk olahan makanan dan minuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia.

    Kronologisnya, Sabtu (19/2/2022), Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, yakni KM.Rejeki Bersama 38 yang akan tiba pukul 05.30 WIB. Atas pemberitahuan itu, petugas Bea dan Cukai tiba di pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan kapal.

    "Saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan, kedapatan barang yang dibawa awak kapal itu merupakan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan," sebut Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Tutut Basuki melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Musliadi.

    Atas temuan dimaksud, petugas melakukan penindakan dan melaporkan kepada pimpinan. Saat melakukan proses penindakan, secara tiba-tiba sekelompok massa datang dan naik ke atas kapal kemudian mengambil paksa sebagian barang bawaan awak kapal.

    Atas penjarahan tersebut, kata Musliadi, pimpinan Bea dan Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai, Pelindo, dan Lanal Tanjungbalai Asahan. Dengan respon cepat petugas dari Polres dan Lanal TBA datang ke tempat kejadian untuk melakukan pengamanan.

    "Karena kedatangan petugas, massa langsung membubarkan diri dan situasi kembali kondusif. Tindak lanjut terhadap penindakan, saat ini barang-barang masih dalam proses penelitian. Terhadap Nakhoda dan seorang ABK telah dimintai keterangan," kata Musliadi.

    Ia menambahkan, perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp150 juta, dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp30 puluh juta.

    Masuknya barang-barang terkena ketentuan larangan/pembatasan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

    "Barang bukti 231 karton produk olahan makanan dan ninuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas tersebut dijerat Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini barangnya diamankan di tempat penimbunan Pabean milik Bea dan Cukai Teluk Nibung, dan ditetapkan menjadi barang yang dikuasai Negara," kata Musliadi.(HR-RI_JONNER)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KPPBC Teluk Nibung tindak ratusan karton barang terkena pembatasan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer