Mantan Kadis Tenaga Kerja Divonis 1 Tahun Penjara Di Bengkulu Tengah
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mantan Kadis Tenaga Kerja Divonis 1 Tahun Penjara Di Bengkulu Tengah

    18 Februari 2022, 2/18/2022 02:07:00 PM WIB Last Updated 2022-02-18T07:07:36Z


    BENGKULU_Harian-RI.com
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap MH, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah.

    Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/2/2022).

    Selain itu, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada 2 mantan kepala bidang di Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah.

    Ketiganya terbukti melakukan korupsi pada proyek dana pemberdyaan tenaga kerja, serta pembangunan infrastruktur dengan total anggaran Rp 1 miliar.

    Sambil Panggil Nama Ibu, Seorang Pelaku Begal & Curanmor di Bengkulu Menangis saat Ditangkap Polisi

    "Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan hakim, kami masih pikir-pikir," kata jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bobi Muhammad Ali Akbar usai sidang.

    Kasus ini bermula saat Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah mendapatkan dana APBN Tahun Anggaran 2019 untuk pemberdayaan dan pelatihan tenaga kerja dan infrastruktur sebesar Rp 1 miliar.

    Menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 416 juta.

    Ketiga terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara tersebut dalam proses hukum.(HR-RI_DE KAMARUDDIN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mantan Kadis Tenaga Kerja Divonis 1 Tahun Penjara Di Bengkulu Tengah

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer