Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

    Dimas ( Redaksi )
    19 April 2022, 4/19/2022 12:51:00 AM WIB Last Updated 2022-04-18T17:51:05Z

    Banjarmasin_Harian-RI.com
    Sidang lanjutan perkara korupsi Mantan Kadis ESDM kembali digelar di pengadilan Tipidkor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.00 Wita. Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

    Mulanya, Mardani H Maming hadir secara virtual bersama dengan tiga orang saksi lainnya. Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani H Maming untuk dapat hadir secara offline.

    Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan, dalam pesan singkatnya menyampaikan, bahwa kliennya sangat koperatif dan menghargai jalannya persidangan, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.

    Irfan menerangkan, kehadiran kliennya secara online bukan tanpa alasan, akan tetapi Mardani sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
    Irfan juga menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

    “kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Ini adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukannya saat ini," kata Irfan

    Selain itu, Irfan menyampaikan bahwa, kliennya telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana sebelumnya ia telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, kliennya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

    "Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi dari Bapak Dwidjono," tegas Irfan.(HR-RI_REDAKSI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer