Sekda Aceh Tenggara Kukuhkan 16 TKSK Tahun 2022
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sekda Aceh Tenggara Kukuhkan 16 TKSK Tahun 2022

    Dimas ( Redaksi )
    13 April 2022, 4/13/2022 03:44:00 PM WIB Last Updated 2022-04-13T08:44:31Z
     

    Aceh Tenggara_Harian-RI.com
    Sekretaris Daerah (Sekda) Mhd Ridwan mengukuhkan dan sekaligus membagikan Surat Keputusan (SK) kepada 16 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se- Aceh Tenggara di Pelataran Kantor Dinas Sosal setempat. Selasa (12/04/2022). 

    Acara penyerahan SK ke 16 TKSK tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara Bahagia Wati. 

    Sekda Aceh Tenggara, Mhd Ridwan dalam sambutannya mengatakan TKSK yang menerima SK ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan Dinas Sosial di Kecamatan. 

    “Kami berpesan kepada TKSK untuk membangun komunikasi yang baik dengan semua lini di kecamatan, supaya apa yang dikerjakan menjadi lebih baik,” kata Ridwan. 

    Menurutnya, komunikasi itu wajib dilakukan para TKSK, karena apabila kinerja baik maka masyarakat akan merasa puas dengan layanan yang diberikan. Tetap tersenyum di tengah-tengah masyarakat, sehingga ruh pemerintahan bisa tetap terjaga. 

    Pengukuhan sekaligus pembagian Surat Keputusan TKSK itu turut dihadiri Sekretaris Dinas Sosial, para Kabid dan Staff Dinsos Aceh Tenggara lainnya. 
    Berikut ke 16 TKSK yang dikukuhkan dan menerima SK didominasi wajah baru. Darnila Kecamatan Darul Hasanah, Izhar Halim Kecamatan Badar, Farisah Azhar Kecamatan Deleng Pokhkisen, Rekaza Akbar Kecamatan Lawe Bulan, Kupliadi Kecamatan Babussalam, Muhammad Husni Kecamatan Bukit Tusam, M Hamadi Irwansyah Kecamatan Semadam, Yasir Apandi Kecamatan Lawe Alas dan Ratna Yunita Kecamatan Tanoh Alas. 

    Sementara empat Kecamatan masih didominasi wajah lama, Hasan Basri Kecamatan Ketambe, Rhomadani Kecamatan Bambel, Eka Dewi Kecamatan Babul Rahmah, Uswatun Hasanah Kecamatan Babul Makmur dan Masidin Kecamatan Leuser. (HR-RI_m nazir)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sekda Aceh Tenggara Kukuhkan 16 TKSK Tahun 2022

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer