Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

    Dimas ( Redaksi )
    2 April 2026, 4/02/2026 09:25:00 PM WIB Last Updated 2026-04-02T14:25:23Z

     



    Bireuen_Harian-RI.com

    Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfan Bin Sufyan Kamis (02/04/06). 


    Dalam amar putusan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).


    Bahwa vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa,  sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.


    Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.


    Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan  atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan  yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan  keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung,  tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta  tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah. 


    Sebagaimana Hasil Perhitungan  Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen  Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025  tanggal 06 NovembeNovember 2025 (veri)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer