Kejaksaan Minta Audit Dana Desa di Kabupaten Sumenep
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kejaksaan Minta Audit Dana Desa di Kabupaten Sumenep

    Dimas ( Redaksi )
    15 Mei 2022, 5/15/2022 01:39:00 PM WIB Last Updated 2022-05-15T06:39:46Z




    Sumenep_Harian-Ri.com
    Total anggaran Dana Desa (DD) untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep, dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan sejak tahun 2015 hingga 2020.

    Jumlah perolehan Dana Desa Paliat Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 sebesar Rp 1.524.943.000. Status Desa Paliat Tertinggal, jumlah Penduduk 2494, jumlah Penduduk Miskin 690, realisasi dana alokasi dasar Rp651.999.000, dana alokasi afirmasi Rp 181.634.000 dan dana alokasi formula sebesar Rp 851.310.000.


    Untuk perolehan Dana Desa Paliat tahun 2021 sebesar Rp 1.504.671.000. Status Desa Paliat Berkembang, jumlah Penduduk 2435, jumlah Penduduk Miskin 650, realisasi dana alokasi dasar Rp 641.574.000 dan dana alokasi formula sebesar Rp 863.097.000.

    BPK Propinsi Jawa Timur diminta audit Desa Paliat penggunaan keuangan desa tahun anggaran 2020. Hasil investigasi tim media Kabar Kejaksaan mendapati informasi yang menyebutkan bahwa menerima BLT Desa dua kali pada tahun 2020.

    Informasi tersebut dapat dari Abdullah warga Desa Paliat Dusun Salarangan menjelaskan bahwa menerima dana BLT Desa dua kali.

    “Tahun 2020 saya menerima Dana BLT Desa di Balai Desa Paliat dari Kepala Desa sebesar 600 ribu dua kali,” katanya Abdullah.

    Menanggapi informasi melalui dua vedio tersebut, Kepala Desa Paliat Maharuddin menyatakan yang pasti saya (Desa Paliat) tidak pernah menganggarkan BLT 9 bulan.

    “Maaf pak itu infonya tidak benar, pernyataan di video itu sudah salah pak, saya tidak pernah menyerahkan BLT secara langsung, tapi itu pihak bank yang menyerahkan ke masyarakat,” ungkap Maharuddin. Senin (09/05/2022).

    Tahun 2020 Bupati Sumenep menegaskan bahwa kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada teknis yang ditetapkan oleh bupati.

    Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000,00.
    Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja dan Bantuan Sosial Tunai.
    Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 bulan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2021.
    Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan Tahun Anggaran 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.Di kutip dari Berita Kejaksaan RI.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kejaksaan Minta Audit Dana Desa di Kabupaten Sumenep

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer