Aceh Salah Satu Tempat Terakhir Bagi Satwa Yang Dilindungi di- Indonesia Perlu Dipertahankan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Aceh Salah Satu Tempat Terakhir Bagi Satwa Yang Dilindungi di- Indonesia Perlu Dipertahankan

    Dimas ( Redaksi )
    3 Juni 2022, 6/03/2022 05:52:00 PM WIB Last Updated 2022-06-03T10:52:16Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Hukum Tidak Pandang Bulu Siapapun dia Tetap Sama Dimata. hukum Walaupun Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perdagangan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa [24/05/2022]. Saat Ini Sudah Di Mapolda Aceh saat Koperensi Pers Jum'at. 3.Juni.2022.

    Indonesia punya perlindungan hewan liar secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, atau biasa disebut UU Konservasi Hayati. Tidak main-main, sanksinya berupa lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, bagi siapa pun yang membunuh satwa liar yang dilindungi. 
    Penangkapan Ahmadi dan Supriadi, dilakukan personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum [Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama personil Polda Aceh. Tim menyita satu lembar kulit dan tulang serta komponen lainnya tengkorak dll harimau sumatera. 

    Setelah pemeriksaan beserta bedah kasus di Polda Aceh, Ahmadi dan Supriadi ditetapkan sebagai saksi. Namun, kedua pelaku tidak ditahan, melainkan dikembalikan ke keluarga mereka pada Rabu [25/05/2022].

    Sekarang Setelah ditangkap Inisial (Is).Sudah Ditangkap Alias Menyerahkan diri Karena Tidak Nyaman Sepalu Dihantui Oleh Rasa Takut dengan Penuh Kesadaran Is Menyerahkan diri Kepihak Berwajib. Katanya Dalam Komoprensi Pers di-Mapolda Aceh Jum'at. 3.Juni. 2022.

    Ahmadi dan Supriadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan saksi-saksi. Keduanya tidak ditahan, hanya diwajibkan lapor ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera.Sekarang Setelah Is Merincikan Dari Awal Sampai Akhir Krolologi Penangkapan Harimau Sumatra Maka Ketiganya Sah Dimata Hukum Sebagai Tersangka. 

    Sesungguhnya, Ahmadi baru saja bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman kasus korupsi. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada 3 Juli 2018, pada kasus yang juga melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

    Penangkapan Ahmadi dan Supriadi, dilakukan personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum [Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama personil Polda Aceh.

    Penangkapan dilakukan dini hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Tim menyita satu lembar kulit dan tulang harimau sumatera.

    Setelah pemeriksaan beserta bedah kasus di Polda Aceh, Ahmadi dan Supriadi ditetapkan sebagai saksi. Namun, kedua pelaku tidak ditahan, melainkan dikembalikan ke keluarga mereka pada Rabu [25/05/2022].

    Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan kepada awak media, Kamis [26/05/2022] mengatakan, para pelaku ditangkap saat tim menyamar sebagai pembeli.

    “Mereka datang ke lokasi yang telah disepakati menggunakan mobil. Selain Ahmadi dan Supriadi, di mobil tersebut ada Is, tersangka lainnya,” ungkapnya.

    Subhan menjelaskan, setelah tim melihat kulit harimau maka penangkapan dilakukan.

    “Is melarikan diri dan kemungkinan dia pelaku utama. Sehingga, meski datang bersama,  Ahmadi dan Supriadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti dan saksi-saksi. Keduanya tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor ke 

     Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin menilai pelepasan Ahmadi dan rekannya layak dipertanyakan. Penegak hukum menemukan barang bukti kulit dan tulang harimau.Mereka. Sudahsah Dimata Hukum Ditahan. 

    “Balai Gakkum harus terbuka kepada publik. Selain itu, bersama kepolisian juga harus mengungkap aktor yang terlibat,” ujarnya.

    Shalihin mengatakan, kasus yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah ini merupakan kasus pertama. Pelaku yang ditangkap lengkap dengan alat bukti, Setelah Dipelajari Mereka Bukan Yang Pertama Kalinya Perbuatan Itu Sebelumnya Sudah Pernah. Katanya. 

    “Ini bukan kasus biasa, sekaligus ujian bagi penegak hukum untuk membongkar perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh,” jelasnya.

    Memenuhi unsur pidana
    Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan [LSGK], Missi Mui.(HR-RI_RAFFLI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Aceh Salah Satu Tempat Terakhir Bagi Satwa Yang Dilindungi di- Indonesia Perlu Dipertahankan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer