Bawa Psikotropika, Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bawa Psikotropika, Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga

    Dimas ( Redaksi )
    21 Juli 2022, 7/21/2022 07:07:00 PM WIB Last Updated 2022-07-21T12:07:17Z

    Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika








    Purbalingga_Harian-RI.com
    Polres Purbalingga terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak dalam ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di halaman Polres Purbalingga, Kamis (21/7/2022) siang.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya pada Sabtu (25/6/2022) di salah satu tempat kost wilayah Kecamatan Kemangkon.

    "Tersangka yang diamankan yaitu TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.

    Dijelaskan bahwa kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. 

    "Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati," jelasnya.

    Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada dua orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.

    Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.

    Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.                                     Pewarta ; Virly Setiawan S.Th.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bawa Psikotropika, Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer