ACEH TIMUR_Harian-RI.com
Hasil pantauan langsung awak media di lokasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, menemukan pelanggaran yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU KIP, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun di lokasi pembangunan Sekolah ini, awak media tidak menemukan sama sekali papan nama informasi proyek yang wajib memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, hingga jadwal waktu mulai dan selesai. Akibatnya, akses masyarakat untuk memperoleh informasi guna melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara menjadi terhalang.
Masalah serius juga terlihat pada penerapan K3. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan pelaksanaannya, pengusaha wajib menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dengan menyediakan alat pelindung diri serta menerapkan tata tertib keselamatan. Namun pantauan di lapangan menunjukkan seluruh pekerja yang sedang beraktivitas tidak ada yang mengenakan APD seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan. Padahal hanya terpasang papan imbauan peringatan K3, namun tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Saat ditanya awak media, salah satu pekerja menunjuk ke arah sudut halaman sekolah saat ditanya lokasi papan informasi proyek. Namun setelah dilusuri , papan tersebut tidak ditemukan, yang ada hanya papan peringatan keselamatan saja.
"Warga berhak tahu rincian pembangunan ini sesuai undang-undang. Kalau papan nama proyek saja tidak ada, bagaimana kami bisa mengawasi? Begitu pula keselamatan pekerja, aturannya sudah jelas harus pakai APD, jangan hanya tulisan di papan saja," tegas .
Ketiadaan papan nama informasi dianggap menghalangi hak publik sebagaimana amanat UU KIP, sementara pengabaian penggunaan APD dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, kuat pihak pelaksanaan panitia Keselamatan kesehatan kerja P2K3 tidak di siplin menerapan APD padab pekerja wajar para pekerja layar aturan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar