100 san Tenaga Suka Rela Kesehatan Aceh Utara Melakukan Demo, Tuntut SK dan Slip honorium Untuk Daftar PPPK
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    100 san Tenaga Suka Rela Kesehatan Aceh Utara Melakukan Demo, Tuntut SK dan Slip honorium Untuk Daftar PPPK

    Dimas ( Redaksi )
    23 Agustus 2022, 8/23/2022 06:39:00 PM WIB Last Updated 2022-08-23T11:39:11Z

    Lhoksukon_Harian-RI.com
    Aksi damai demo dan mogok kerja para  tenaga honorer Sukala Rela pelayanan kesehatan (HSR) di Lapangan upacara depan kantor bupati  kabupaten Aceh Utara untuk sementara berakhir tertib dan lancar, Selasa (23/08/22)

    Heri munanda, AMK Ketua Penitia Honore Suka rela pelayanan kesehatan di Puskesmas Muara batu, Mewakili dari rekan-rekan Honore   bakti suka rela pelayanan kesehatan Aceh Utara yang mencapai 3000 orang lebih, tersebar dalam 27 kecamatan di 32 Puskesmas, Mengangatakan pada awak media di lokasi, dengan isu adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait perekrutan Non ASN di angkat mendi P3K, yang tersebut dalam surat itu ada Tenaga Honorer katagori II (THK-2) kontrak daerah, kontrak BOK dan tidak tersebutkan Honore Suka rela." Jelas Heri

    Menurutnya tidak di sebutkan Honore Suka rala di dalam surat KemenPAN-RB itu, karena  syarat-syarat yang di peruntukan oleh KemenPAN-RB tidak di miliki oleh mereka para Honorer Suka rela pelayanan kesehatan di Aceh Utara, seperti  SK Kabupaten yang setingkat eselon dua palingkurangnya dan Slip Gaji yang tidak di miliki Meraka Para Tenaga Honorer Suka rela itu.

    Tambah Heri, mewakili kawan-kawan suka rela pelayanan kesehatan di Aceh Utara, Mereka Perlu kejelasannya, untuk mendapatkan SK dan Slip honorium tersebut, karena meraka sudah mulai  bekerja secara sukarela rata-rata  mencapai 1 tahun hingga 15 tahun lebih, sungguh sangat di sayangkan, dan kedatangan mereka kehalaman Lapangan upacara depan kantor bupati Aceh Utara itu, semata-mata hanya untuk menuntut SK dan Slip honorium, untuk bisa daftar P3K tahun 2022.

    Selain itu mereka juga berharap agar pemerintah aceh Utara bisa mengindahkan hasil keringat Mereka selama 1 tahun 5 tahun 10 tahun hingga 15 tahun mengapdi secara sukarela tampa di bayar oleh pemerintah daerah.

    Dan Apala tuntutan mereka tidak di penuhi, dan tidak ada solusi besok, mereka akan menurunkan massa kawan-kawan yang sudah mengapdi bertahun-tahun, yang lebih banyak bila Perlu kami akan buat kemah di lapangan ini, dan sampai hari kami sudah mulai tidak bekerja, alias mogok, selama enam hari sampai ada satu kejelasan dari Pj Bupati Aceh Utara. tutunya heri

    "Sementara itu, Hasil Audiensi Pihak Perwakilan Honore Suka rala pelayanan kesehatan dengan Pihak Pemerintah Aceh Utara yang di Wakili oleh Sekda Aceh Utara DR. A. Murtala. M. Si dan Kepala Dinas Kesehatan AMir Syarifuddin SKM, di Aula di dinas kesehatan kabupaten Aceh Utara, Sekda dan kepala dinas, Berjanji akan mengupayakan untuk mencari solusi agar dari rekan-rekan Honore Suka rala pelayanan kesehatan Aceh Utara semua dapat melakukan pendaftaran di P3K tahun 2022 ini. dan Sekda berjanji akan melakukan Audiensi kembali dengan perwakilan Honorer Suka rela pelayanan kesehatan itu besok, setelah melakukan Zoom Meeting dengan Pihak KemenPAN-RB secara menyeluruh setiap Kepala daerah, terkait hal Perekrutan P3K tahun ini."

    Perlu di Ketahui Seperti Di Beritakan Sebelumnya di Website Resmi Kemenkes RI

    Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

    Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

    “Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

    Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

    Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

    a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

    b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    • Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
    • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
    • Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
    • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

    • Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

    • Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

    Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

    “Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

    Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

    Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

    “Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

    Sebagai penutup, Menkes berharap para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

    “Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 100 san Tenaga Suka Rela Kesehatan Aceh Utara Melakukan Demo, Tuntut SK dan Slip honorium Untuk Daftar PPPK

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer