Praktik Galian C Diduga Ilegal Marak di Deli Serdang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Praktik Galian C Diduga Ilegal Marak di Deli Serdang

    Dimas ( Redaksi )
    7 Oktober 2022, 10/07/2022 01:21:00 PM WIB Last Updated 2022-10-07T06:21:05Z


    DELI SERDANG_Harian-RI.com
    Diduga lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Desa Damak Maliho tidak jauh dari Polsek Bangun Purba, Dan di Desa Sialang yang berdekatan dengan tugu Desa Kelapa Satu bebas berooerasi, hal ini terpantau awak media Pada Rabu (05/10/2022).

    Begitu juga terlihat aktivitas Galian C di beberapa titik lainnya diantaranya Desa Pulau Tagor Baru, Desa Titi Besi, dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang tepatnya di Balai Besar Wilayah Sungai Sumur (Sungai Ular) Galang, dan Galian C Desa Penara dan di Desa Tungkusan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
         
    Warga sekitar yang mengaku bernama Taufik menelaskan, kalau Galian C diduga ilegal yang berlikasi di Desa Penara Tanjung Morawa terus beroperasi kecuali di saat cuaca hujan.

    Hal yang sama juga di jelaskan, salah seorang tokoh masyarakat yang bernama Sejahtera warga  Kecamatan Bangun Purba bahwa Galian C di Desa Damak Maliho bebas beroperasi sudah 2 (dua) tahun lamanya. 

    "Galian C di desa Kecamatan Bangun Purba sudah 2 tahun beroperasi" ucapnya. 
         
    Berangkat dari informasi tersebut dan mengcroschek lokasi yang dimaksud, awak media mengkonfirmasi Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin Pada Jum'at (07/10/2022) melalui pesat Whats App miliknya mengatakan akan menindak lanjuti informasi dari awak media. 
    "Terimakasih informasinya, segera di tindak lanjuti" Kata Kapolsek Bangun Purba.
         
    Sejatinya Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. (Peraturan Presiden tentang rencana kawasan strategis Nasional di kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, Tanah Karo (Mebidangro).
         
    Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan. 

    Hal itu dikuatkan dan di tegaskan oleh statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mencopot Kapolda, Dir dan Kapolres apabila masih beroperasinya tindak perjudian, Narkoba, dan ilegal Mining. 
          
    Permasalahan pertambangan yang berbentuk Galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang - Polda Sumatera Utara seperti di terpantau di wilayah hukum Polsek Bangun Purba, Polsek Galang, dan Polsek Tanjung Morawa di sepanjang tahun 2022.
    Masyarakat berharap benar-benar permasalahan seperti ini segera dituntaskan aparat yang berwenang.( Rahmadi Saputra )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Praktik Galian C Diduga Ilegal Marak di Deli Serdang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer