Cak Ta'in Sarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri Laporkan Kajati Kepri Terkait Dibukanya Pelapor ke Publik
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Cak Ta'in Sarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri Laporkan Kajati Kepri Terkait Dibukanya Pelapor ke Publik

    Dimas ( Redaksi )
    2 Desember 2022, 12/02/2022 09:18:00 PM WIB Last Updated 2022-12-02T14:18:44Z

    Kepri_Harian-RI.com
    Ketua LSM Kodat86 Cak Ta'in Komari SS menyarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri untuk melaporkan Kajati Kepri atas Dugaan Korupsi Membuka Identitas Pelapor ke Publik.

    "Buat apa pelapor memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk melaporkan sebuah Dugaan Tindak Pidana, kalau identitasnya diumbar oleh Aparat terkait," kata Cak Ta'in.

    Menurut Cak Ta'in, apa yang dilakukan Kejati Kepri melalui Kasi Penkum Kejati yang membuka identitas pelapor ke publik sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Pengacara pelapor, saudara Hambali Hutasuhut SH bisa melaporkan aparat kejaksaan yang membuka pelapor ke publik itu ke KPK atau Kejagung sebagai pimpinan yang bisa memberikan sanksi dan hukuman kepada mereka, " jelas Cak Ta'in.

    Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, pelopor memberikan kuasa hukum pada pengacara itu demi kerahasiaan identitas tapi dengan mudah dibuka aparat kejaksaan. "Itu menciderai rasa keadilan. Karena kerahasiaan pelapor itu dilindungi undang-undang." ujarnya.

    Ditambahkan Cak Ta'in, selain diduga melanggar UU tentang pemberantasan korupsi, tindakan itu juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang Perlindungan Pelapor, Saksi dan Korban. 

    Terkait rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ada pasal 24 UU No 31 tahun 1999 yang harus dikaitkan dengan Pasal 31 UU No. 31 tahun 1999, ayat 2 menyebutkan " untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana menurut pasal ini, harus memenuhi unsur: menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memungkinkan diketahui nya identitas pelapor."

    Terlepas dari adanya dugaan "terjadi sesuatu" antara aparatur kejaksaan tinggi dengan pejabat Pemprov Kepri, Cak Ta'in mendorong Hambali maupun kliennya untuk melaporkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK, Tipikor Mabes Polri atau Kejagung. "Jika kasusnya diasistensi dari atas tentu aparat penegak hukum di daerah tidak akan berani macam-macam lagi," tegas Cak Ta'in. (TIM)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Cak Ta'in Sarankan Pengacara Pelapor Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri Laporkan Kajati Kepri Terkait Dibukanya Pelapor ke Publik

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer