Kenapa timbul ucapan : Hukum itu jangan ditumpulkan hukum itu kebawah..?
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kenapa timbul ucapan : Hukum itu jangan ditumpulkan hukum itu kebawah..?

    Dimas ( Redaksi )
    31 Desember 2022, 12/31/2022 04:01:00 PM WIB Last Updated 2022-12-31T09:01:28Z



    Pekanbaru_Harian-RI.com
    Karena disana terdapat kata barang siapa (maksudnya Manusia)

    Jika tidak salah lahirnya hukum itu,berasal dari kita umat manusia,semula norma adat,dan norma agama,hingga ke jengjang hukum negara

    Dan fungsi hukum itu ibarat sebuah pisau yang dapat digunakan untuk mengupas,mengiris persoalan keadilan
    Penting kah hukum itu??? Cukup penting,untuk kenyaman dan keamanan serta melindungi harta benda,maupun orang lain,yang berasal dari Hak/ Hukum
    Hukum ituharus tajam layaknya sebuah pisau
    Dan inilah hrus dilaksanakan oleh penegak hukum,sebagai alatnya,untuk menembak penjahat disarang penjahat,jadi hukum itu suatu alat
    Jika berhadapan dengan masakah hukum,dan mencakup tentabg keadilan,hukum itu,atau pisau singlet tadi hrus dapat mengiris siapa pun
    Kata penjahat,dipinjam dari pemangku hukum
    Adakah jual beli hukum,disana,per ayat ayat???
    Orang pun jug Lah korban nya,paket istilah
    Bisa saja malapraktek oknumnya,salah tangkap
    Malapraktek lah disebut
    Jadi disana,sudah diatur tata pelaksanaan hukum itu,baik itu KUHP dan KUHAP
    Kitab undang undang hukum pidana
    Dan kitab undang undang hukum acara pidana,beracaralah polIsinya dlm tugasnya,baik yang ditimpakan pada salah satu yang sedang diperiksa
    Sering salah tangkap,tidak sempurnanya penangkapan,dan membawa jadi dikorban kan malahan yang lemah,mereka yang dibawah adalah rakyat kecil,rakyat jelata,orang awam,orang miskin,yang tidak tahu hukum,samasekali tidak mengerti,ini terkesan dipaksakan,misalkn soal mafia tanah ,orang desa ,pelosok,yang tidak memiliki kekuatan tadi misal rkonomi,atau keluarga,sebagai yang dipandang,yang arah jaringan uang
    Ini lah topik sederhana yang dialami oleh masyarakat luas
    Padahal kekosongan hukum itu sering terlaksana langsung mulus,msalkan fungsi inspektorad,,Disnaker,dlm instansi lain dari pihak kepolisian ini jarang naek keatas
    Untung sedikit ada dihadirkan undang undang KPK(Komisi pembrantas Korupsi)

    Disisi lain peraturan itu ada,dipihak kdpolisian jika ada anggota yang melanggar kode etiknya,nah disinilah terasa nya tadi sulitnya ,hukum itu hanya tumpul ke atas,tajam ke bawah

    Sungguh banyak kasus per kasus dialami masyarakat,yang menimpa dirinya,yang tdk dapat mendapat keadilan dan berkeadilan dan kebenaran,disana ada juga sumpah jabatan

    Kenyataan saat ini,sesuai fakta dari medya,maupun ditemui dilapangan kasus per kasus sudah ada membantu meluruskn ksus dimaksud,dahulu pun menurut KUHAP hanya tersangka yg berhak didampingi kuasa hukum,saat ini,justru dimamika hukum tadi san demokrasi berkeadilan korban pun sudah didampingi kuasa hukum

    Tapi kita manusia ini dlm kehidupan sehari hari,serba lemah,serba kekurangan misalkn kenalan,sahabat,dan ekonomi,sungguh banyak pengaruhnya,zaman dahulu belum ada advokat,bantuan hukum,dan sejenisnya untulk membela kasus yang menimpa dirinya,saat ini sudah bertabur pkerjaan yg mulia,sebagai Penasehat hukum,Advokad,konsultan hukum,sudah banyak

    Yang pnting kita sadari,selaku masyarakat hukum,masyarakat awam,Apakah penyidik itu tidak bisa Netral?? Tdk memanifuler arah kebenaran??
    Dan kenapa lagi ada merasa disembunyikan dari hasil pemeriksaan nya,dlm surat SP2HP???
    Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan?? Dan musti juga gelar perkara??? Lucunya ini perkara perdata pak,langsung saja gugat ke pengadilan,misal
    Padahal disana ada terselip unsur unsur keterangan palsu dari sepihak

    "  jika ksus itu memang rumut dlm ksus pmbunuhan ,bisa juga,rumit,ambil contoh ksus Sambo,cs,rumit
    Menuruf publik bukan rumit,cuman mau atau tidak mau,itu kewenangan penyidik ,yang profesionalisme,jelas dari jarak waktu di magelang hingga ke duren tjga sudah menajan waktu,bukan hrus diskusi cara membunuhnya,waktu cukup lama,dari tanggal 4 agustus ke tanggal 8 agustus,tidak perlu diskusi
    Disana tdk berdekatan pasal 340,338 dgn pasal 48,Dari KUHP,disana sudah ada penjelasannya,ternasuk pasal perundang undangan psal 55,46 KUHP
    Psal 48 KUHP adalah overmuch,tiba tiba untuk membela diri,tidak jadi masyarakat awam ini mmbingungkn sekali bhkan mendatang kn beberapa saksi ahli dan berbeda pandangan
    Ada kdimologi,ada fiktimologi dan ada sosiologi serta trimologi
    Polisi tembak polisi dirumah polisi,antara atasan dgn bawahan,ini jelas
    Andai kata ksus itu bukan oknum polisi korban ,bgaimana???
    Andaikata sama sama orang awam??bgaimana
    Kita sudah masyarakat ,banyak melihat dan fakta dilapangan ,sering terjadi tajam kebawah pelaksanaan hukum itu dipihak rakyat

    Mengutip dari permasalahan ditengah tengah masyarakat,cukup permintaan publik,jujur lah bekerja,berkat pasti ada diberikan Tuhan
    Jangan di anak tirikan terlapor dengan pelapor,netral lah,tdk mempersulit ,segera limpahkn ke penuntuf umum,tak perlu menunggu hawa baru
    Netral lah 
    Jangan memandang kerabat lain,bisikan atasan,dan perlu kerja itu objektif dan tidak memihak kesalah satu pihak,gara gara bisikan

    Artikel ini,atau opini semacam renungan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum,yg dapat menghabiskn pikiran,waktu dan ekonomi
    Sebenarnya jika profesional kita,kerja itu ringan walaupun rumit
    Wewenang kita kuat untuk menyita segala alat bukti,dan barang bukti,jika masalah tanah,disana terselip surat surat cukup lama dikuasai pihak pihak
    Tindak pidana,pun tidak sukar dlm pemeriksaan
    Mudah mudahan dlm urusan hukum tanah jika tersangkut ,tidak begiti rumit,
    Atas kehadiran bp kementrtian ATR/ BPN ,dapat meringankan urusan dlm ksus mafia tanah,dan semiga mafia hukum itu,sedekit demi sedikit semakin ,dewasa aparatnya,dan pengawasannya,karena rakyat pun bukan permintaan nya,tapi karena ada yg mendahulu,ssmoga sepatah dua kata ucapan Bp Menkopolham,Bp M D,tidak terjadi mudah seperti itu menjadikan tersangka,karsna kekuasaan dan ekonomi kuat ditangannya 
    Sadari hukum,kenali hukum dan jauhi hukum
    Salam damai negeriku
    Salam satu pena
    N KR i dari sabang sampai ke merauki
    Juga pihak DPRRI komisi II,juga ambil bagian menyelesaikan soal mafia tanah
    Sekian dan terima kasih
    Dari Horas Situmorang
    31/12/2022 dipenghujung tahun
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kenapa timbul ucapan : Hukum itu jangan ditumpulkan hukum itu kebawah..?

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer