Tergantungan kecerdasan PH dalam menyikapi hukumTimbul pertanyaan: ketika sengketa perkara perdata,bolehkahJadi pidana?????
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tergantungan kecerdasan PH dalam menyikapi hukumTimbul pertanyaan: ketika sengketa perkara perdata,bolehkahJadi pidana?????

    Dimas ( Redaksi )
    27 Desember 2022, 12/27/2022 12:05:00 PM WIB Last Updated 2022-12-27T07:42:43Z



    Mencermati ksus per kasus bagi orang yang tertindas,penzoliman dlm sengketa perkara ,harus diuji

    (hukum perdata:hanya Hakim dan PH,sedang pidana,harus ada polri,jaksa dan Hakim,PH)

    Masyarakat awam pun ,bingung,dan bingung,intah siapa yang membingungkan masalah itu,dari berbagai seluk beluk,warna warni,ksus sengketa perdata,ada yang sudah lama,ada ksus masih baru,ini jadi problema hukum,bagi orang yang tertindas,yang mengaku perbuatan melawan hukum,kita brangkat dari awal,jangan berangkat dari tengah tengah,sebelum ksus sengketa,didaftarkan dan dan disidangkn oleh pihak berperkara

    Ini khusus untuk orang awam seperti penulis ini,orang lemah,miskin,dan tidak terpandang,disisi lain masih kuat pengaruh Mammon dan kenalan,serta deking,ini khusus pikiran orang rakyat jelata,non pendidikan dan pkerjaan sebagai APH
    Cukup banyak bahasa ketergantungan,cukup luas,sekalipun taplak meja itu hijau,dan Hakim itu,harus dipertanggung jawablkan segala keputusan nya,baik ke Mahkamah Agung RI lebih lebih pada Tuhan,disana,ada kata sumpah dlm jabatan
    Sementara tadi ksus perdata ada terselip,terselip unsur pidana,
    Jadi tidak tertufup kemungkinan,bisa pidana,namun tergantung kejujuran majelis hakimnya,diterima atau tidak permohonan salah satu PH,kewenangan ada dipalu Majelis hakim
    Lingkaran hukum itu luas sekali,sudah perdata,masuk lagi ke pidana,namun ini sering diabaikan pihak pihak karena panjangnya perjalanan hukum itu,misal,Rehablitasi,ini kearah perdata,dari awalnya pidana
    Sekarang berawal dari sengketa perdata,bisakah dipaksakan pidana???
    Misalkn hutang uang,pinjaman,lain lagi penipuan dan psnggelapan,jelas ada unsur hukum pidananya sedang hutang pinjam,sebatas pengakuan hutang,dan sudah diangsur,cukup banyak seluk beluknya,apalg sering olrang polri,sebutkn ,ini.perdata gugat saja ke pengadilan,ini hutang,
    Hakim tadi bukan diundang datang,dan pergi bukan disuruh pergi
    Artinya,cukup mulia hakim itu,tidak mau memberikan ,begini lah,begitulah,kepada seseorang,tinggal memerksa sengketa ,dan atas kewenangannya,jika ada perintah
    Yang anehnya,lagi masa dikalahkn PH yg menggugat tanah sertifiked tahun 2005,melawan PH yang punya sertifiked tahun 2003???
    Sayang fotocopynya tidak lengkap karena waktu mendadak
    Jadi siapa yang membingungkan dan siapa yg bingung??

    Dalam mekanisme bar acara perdata dan pidana,saling berbeda,apalagi hukum pidana(Kuhap) dan (KUHP) kefua pihak hrus diuji keprofedinalannya,disana ada sering diabaikan pihak pihak,sering,tergantung kepentingannya,dan kejujuran,dan tidak mungkin sengketa perdata itu di hentikan sementara,hanya menunggu Hakim pidana,yg masih di dlm penyelidikan Polri,tidak mungkin,cukup memakan waktu,dalam bahasa daerah batak: Sala mandasor,sega luhutan(jika sudah salah dari awal,akhirnya salah,karena disana terdapat kepedataan,bukan pemidanaan(hukuman badan)

    Masih banyak rahasia umum lagi dialami masyarakat jelata,masih banyak,yang masyarakat anggap pembodohan,kenapa???
    Misal uang jaminan menurut KUHAP,uang dan surat jaminan,dipenyidik pertama,beda lg di pengadilan uang jaminan itu,dibuat kwitansi dan masuk ke kas negara,ini fakta ,dan KUHAP

    Disana ada hak hak tetgugat dan penggugat,banding dan kasasi,bila perlu ditinjau kembali,jika ksus ini salah semula,wah,Hakim tidak rela direpoti publik,sekalipun ada perselihan hukum perdata dan pidana,jika putusan yg dua berbeda,inilah sering,membingungkan untuk rakyat jelata,jelasnya,tambah hari,tambah habis,biaya dan waktu,ini pengalaman

    Misalkan lagi terkait ksus Sambo,yg cukup menyita waktu dan pikiran bahkn masyarskat,ada ahli hukum menyatakan ,sambo ada waktu bebas,
    Brada E,dihukum bebas,ini fakta medsos dan TV
    Dua opsi yg berbeda,mana yg benar??? Rakyat awam jadi bingung,padahal semua peristiwa peristiwa memakan waktu dari peristiwa hingga batas perbuatannya,masih ada niat mengudungkan niatnya,tapi karena maksud bisa berobah menjadi niat
    Kulit dari KUHP,psal 48,bukan begitu isinya dgn perbuatan ,bukti permulaan cukup kuat,
    Yang sementara menurut penulis,Brada E,hrus dihukum,dikurangi seperti dari ancaman hukum,pasal 340,338 ,psal 55,56 dari KUHP,bukan dibebaskan Sambo,cs( KM,PC dan FS)

    Menurut penulis,kajian ,alek dlm bhasa awam,penulis pernah jadi wakil ketua ASPi kota medan,(Aliansi serikat pkerja indonesia) yg dipimpin oleh bung Drs Kolahman Saragih,SH,MH, dan asisten penngacara alm Karel Sitinhak,SH,yg tidak diingat lagi tahunnya

    Contoh lagi atas kejelian Sang jaksa yg mewakili masyarakat dan negara,bahwa saksi sudah disumpah,namun saksi bersikeras atas kesaksian nya dlm BAP,yg sangat jauh keterangan dlm persidangan,lalu jaksa menilai saksi berbohong,dan memberi keterangan sumpah palsu,jaksa mengajykan kepada Majelis hakim dan untuk dicatat oleh paniteta,agar saksi segera ditahan dan tstap berbohong,permintaan salah satu jaksa,dan kejelian,Hakim menerima,atau tidak menerima,itu hak dan wrwenang pengadilan yaitu Hakim,namun sebahagian PH,lalai andaikata ada seperti itu peristiwA dlm sidang,

    Nah,disinilah kadang dialami dan dirasakan masyarakat kurang pntingnya medya itu,dipergunakan oleh masyarakat,dan psmerintah desa,kecamatan,notaris,PPAT dan lain lain sebagai,dan rakyat tidak paham akan hal itu,(selama belum.ada masalah,sah,sah saja pada hal awalnya sudah ada masalah,misal,surat tidak sengketa,diterbitkn dgn harga tinggi menjulang,surat tidak sebgketa,dari mana tahu bshwa tanah itu tdk sengketa????
    Umurnya 50 tahunan,kadesnya 2 periode,tambah 40 tahun,dari mana?
    Umur tanah sudah ratusan tahun??
    Lucunya lagi dari temuan.dari lapangan,fi dalam surat awal itu,surat dasar ,utara perbatasan Si A,lalu disurat baru diterbitkn itu,berobah sebslah utara,batas parit,anehkan??

    Dlm hukum perdata harta gonogini pun ,mungkin tidak bisa bisa jadi,disana ada unsur pidananya pdhal sidang sengketa perdata sudah tahap pmbuktian
    Sengketa tanah misalkn,ada disana tetdapat,tetselip unsur pidana,yang sudah bersertifked
    Jadi tergantung kejelian pihak pihak dan keinginan hakim bila diinginkan permintaan sepihak PH,ini yg harus dicermati secara seksama  janfan sampai kecolongan kliennya kita katakan

    Konsep surst itu dari atas bukan dari bawah,
    Ternyata sampai sekarang banyak berperkara,sengketa tanah
    Lalu kenapa pengadilan memanggil saksi sempadan utara dan barat tadi kenapa tidak parit tadi,sedang parit itu ibsrat pilar dari kedua batasan
    Pola pola lama seperti itu pnting diblokit,direvisi oleh pihak kementerian.badan pertanahan nasional,ini menjadi bumerang dan satu celah hukum perdebatan argumentasi hukum

    Sungguh banyak kejanggalan kejanggalan menurut surat,didalam serifiked ditulis batas sebelah utara adalah tanah negara dan sebelah barat juga tanah negara, padahal ,padahal perlu ,dicatat sebelah utara dan barat tadi sudah SK camat
    Menutut orang awam,bagaimana??menurut PH tadi bagsimana?
    Hal hal seperti inilah di cerdaskan agar tidak terjadi pmbodohan,sekalipun menurut ATR/BPN itu,surat pertanda hak milik yang dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN
    Jd SK camat tadi,???

    Ini terkait pertanyaan judul diatas,apakah bisa dipidanakan dlm sengketa perdata???
    Kembali keujian para pihak PH dgn pengadilan,dan pihak kepolisian penegak hukum pertama

    Penulis tidak dapat mempuaskan permintsan nya namun penulis,mencoba memberi suatu gambaran ,bagi kita yang awam hukum ini,agar menambah wawasan kedewasaan berpikit lebih objektif,sekalipun penulis tidak tahu nulis flm bahasa belanda,hukum kita berasal dari hukum belanda,penulis terbayang kepada bp Prof, J E, Sshetapi dan Prof Abbas Manoppo,tetap lakukan dlm persidangan menyempatkn berdoa,sebelum sidang dimulai
    Ingatan saya dlm ksus pembunuhan Dr Dil disimalungun sekitar tahun 1986

    Dari uraian uraian yang dikemukakan tersebut diatas,perlu hatinurani hukum dan mutiara hukum yang berkeadilan,untuk masysrakat miskin,dan yang lemah,terzolomi,dalam rangkaian mafia tanah dan seiring dgn penguasa hukum
    Sengketa hukum perdata,bisa sengketa perkara pidana,dan sebaliknys
    Kuncinya,kejujuran pihak pihak lah memilah milah,karena orang miskin tdk ada uangnya kenslannya,dan bshkan sahabatnya ,yang penguasa hukum
    Dan ini suatu gambaran dan temuan ,penelusuram,ini bisa berbalik justru keabdian uang perlu diatas berkeadilan 
    Kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan
    Setiap penyimpangan ada,berusaha untuk tidak diketahui oleh orang lain
    Setiap permasalahan ada,berarti ada ketidak beresan didalam

    Pidana itu tidak tertutup kemungkinan,ada pidana,walaupum dlm sengketa perdata dan dlm tahap pembuktian oleh kedua berperkara,tidak tertutup kemungkinan,cuman PH tadi menjadi munduf ke belakang sewaktu mmpelajari berkas,lisan dan tulisan,Hakim berpedoman kepada yang positif dan hukum positif,srkalipun
    Ada putusan itu diduga putusan yang melanggar hukum,

    Memang penulis akui,istri,anak dan cucu kurang mendukung ideolog saya,tapi mohon dimaafkan tdk dapat saya mahir di kmpus perkuliahan,selain ,untuk menikmati titel SH dan MM( Salah Husor dan Mandah Mandah) mohon saya dimaafkn,catatan ini sekilas akhir tahun,sungguh banyaknya lg tanggung jawab dan kewajiban berbangsa dan bernegara ,sebagai insan manusia yang penuh noda hitam ,serta terimakasih kepada bp Pimpinan redaksi 6g menerbitkn tulisan ini,semoga tidak bermanfaat,saya menuliskan anda lah yang menilai,seorang yg tdk bersekolah hukum

    Sebagai kesimpulan : sungguh banyak,bahkn ribuan pasal yang dapat menjerat hukum unsur pidana,tergantung penyidik yg profesionalis,dan jaksa yang profedionalis dan PH yg profesionalis,tergantung kemauan,dapat di terima penyidik dan hakim??
    Azas kepatutan ada,yang dilanggar secara normatif,yakin kita??
    Dalam permasalahan ,menyikapi tanpa kepentingan sama sekali,sengketa perdata ada unsurnya misal pasal 362,385 dan  362,367,dari KUHP serta perundangan undangan psal 55,56 dan 51 KUHP,sepanjang ada kemauan pihak APH,ini sering diabaikan dan ditinggalkn dan kesampungkn seolah tidak aktif pasal yg ditujukan,berlaku atau tidak berlaku,sekalilagi tergantung desakan,karena ada hukum yg paling tinggi, 
    Misalkn dlm hukum pidana,BAP dan surat dakwaan,tuntutan.pidana,daftar barang bukti,daftar perkara nama nama saksi,banyak lg 
    Semuanya penafsiran dan praktek,tyori yang berbeda beda,
    Bukan sependapat karena bukan sependapatan,dan kita bukan bermusuhan,tapi karena kebenaran dan berkeadilan,hukum.hrus ditegakkan
    Akrobat hukum.itu bisa saja,asalkn diakui oleh hukum,

    Jadi roh roh ,jiwa dan semangat hukum.itu,harus kita cermati,dalami
    Hukum.perdata itu hunungan hukum harta benda person ke suatu lembaga,
    Sedang hukum.pidana itu mengatur hubungan person dengan.person yang melanggar hukum,objektif dan subjektif
    Tulisan tdak seberapa,,masih banyak lagi yang belum kita ketahui,mash banyak,justru itu hindari lah perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran hukum,rumit dan sangat mmbosankan waktu,satu arang dan satu abu,itu motto perkara yg dibuat pemangku hukum,sebutan laris

    Sekian dan terimakasih
       Dan tidak ada niat untuk keujaran kebencian ini sekadar pendapat,walaupun unfuk publik
    Tidak ada niat kearah ujaran kebencian
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tergantungan kecerdasan PH dalam menyikapi hukumTimbul pertanyaan: ketika sengketa perkara perdata,bolehkahJadi pidana?????

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer