LSM Kodat86: "Menyerang Kepala BC dengan Tudingan 'Maling Mobil Mewah Selundupan' itu Sudah Kategori Pidana"
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    LSM Kodat86: "Menyerang Kepala BC dengan Tudingan 'Maling Mobil Mewah Selundupan' itu Sudah Kategori Pidana"

    Dimas ( Redaksi )
    4 Januari 2023, 1/04/2023 09:20:00 PM WIB Last Updated 2023-01-04T14:20:38Z

    Batam_Harian-RI.com
    Penyerangan terhadap pejabat Bea dan Cukai Batam atas penggunaan Mobil Mewah Wrangler dengan Tudingan 'Maling Mobil Mewah Selundupan' itu sudah masuk kategori pidana. Mestinya BC tidak diam atas tudingan tersebut.

    "Menyerang pejabat negara dengan tudingan 'maling mobil mewah selundupan' itu sudah bisa masuk kategori pidana. Tap perlu lagi diadukan ke dewan pers. Bisa langsung proses hukum," kata Ketua LSM Kodat86, Cak Ta'in Komari SS kepada media.

    Menurut Mantan Dosen Unrika Batam itu, Sorotan terhadap pejabat BC Batam yang menggunakan kendaraan Wrangler diduga mobil rampasan untuk kepentingan dinas dinilai tidak tepat terlalu mengada-ada dan tidak paham aturan. 

    "Tidak ada masalah pejabat negara menggunakan barang rampasan untuk kepentingan dinas. Ada mekanisme untuk itu," ujarnya.

    Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, ada aturan PMK Nomor 8/PMK.06/2018 sebagai referensi yang mengatur cara penyelesaian Barang Rampasan Negara ke dalam dua kategori, yaitu Pengurusan dan Pengelolaan. Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pada Pasal 10 PMK Nomor 8/PMK.06/2018 itu disebutkan bahwa untuk melakukan pengurusan Barang Rampasan Negara tersebut, Jaksa Agung mempunyai wewenang dan tanggung jawab meliputi: Melakukan Penatausahaan; Melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
    Mengajukan usul penetapan status penggunaan, pemindahtangan, pemanfaatan, pemusnahan atau penghapusan kepada Menteri atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang; danMelaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pengelolaan Barang Rampasan Negara dengan cara tersebut diajukan usulannya oleh Kejaksaan kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan untuk mendapatkan persetujuan. 

    "BC itu salah satu Direktorat Jenderal di bawah Menteri Keuangan, selain Direktorat Jenderal Pajak. Tentu sudah ada kewenangan kebijakan tertentu yang sudah dilimpahkan sampai ke daerah. Jadi tidak perlu dikit-dikit pusat, apa-apa pusat." jelas Cak Ta'in. 

    Barang Rampasan Negara yang penyelesaiannya tidak melalui penjualan, dan dilakukan pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, dilakukan dalam hal : Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara ditetapkan status Pengunaannya oleh Menteri Keuangan atas usul dari Kejaksaan;

    Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dihibahkan oleh Menteri Keuangan atas usulan dari Kejaksaan;

    "Bukan hanya barang rampasan, tapi kendaraan pribadi juga boleh digunakan untuk dinas. Yang penting mekanisme diikuti terlebih dahulu. Untuk masalah ini, BC sebaiknya buat laporan resmi ke polisi supaya semua pihak," sarannya tegas. (N)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • LSM Kodat86: "Menyerang Kepala BC dengan Tudingan 'Maling Mobil Mewah Selundupan' itu Sudah Kategori Pidana"

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer