Curigai Barang “Black Market”, ALARM INDONESIA Laporkan Proyek Pengadaan CT Scan Natuna Ke Krimsus Polda Kepri
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Curigai Barang “Black Market”, ALARM INDONESIA Laporkan Proyek Pengadaan CT Scan Natuna Ke Krimsus Polda Kepri

    Dimas ( Redaksi )
    4 Januari 2023, 1/04/2023 09:22:00 PM WIB Last Updated 2023-01-04T14:22:16Z

    KEPRI_Harian-RI.com
    Awal tahun 2023, Alarm Indonesia mengawali dengan gebrakan pelaporan proyek pengadaan CT Scan Natuna ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Laporan ALARM INDONESIA kali ini terhitung dua kali pelaporan terkait dugaan – dugaan ketimpangan dan penyimpangan yang ditengarai merugikan keuangan Negara Milyaran rupiah. Laporan terdahulu di tahun 2022, terkait dengan PDAM Natuna. 

    Menurut Antoni, salah satu point dalam laporan ALARM INDONESIA ke Krimsus Polda adalah adanya dugaan kecurigaan bahwa CT Scan Natuna adalah barang “ Black Market” ataupun pasar gelap. Alias berasal dari penyelundupan. 

    “Berdasarkan informasi dan data, pengiriman Ct Scan mengguna kapal tol laut PT. Pelni Tanjung Priok menuju pelabuhan bongkar Selat Lampa berangkat dari Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2022 di perkirakan sampai di Selat Lampa pada hari rabu tanggal 14  Desember 2022 dengan menggunakan jasa ekpedisi  PT. AL. Berdasarkan pengakuan dari jaringan ALARM INDONESIA di Natuna, setelah di cek di manives tol laut tujuan pelabuhan Selat Lampa tidak ada atas nama PT. AL  mengirimkan barang Ct Scan.” Demikian Antoni memulai pernyataannya. 

    “Pengiriman alat Ct Scan sudah melanggar PERPRES RI NOMOR 71 TAHUN 2015 pasal 2 dan PERMENDAG NOMOR 38 TAHUN 2018 mengenai ketentuan barang-barang kebutuhan pokok dan jenis barang lainnya yang bisa di muat dalam program tol laut dan tidak sejalan dengan tujuan dan terbitnya PERATURAN PRESIDEN NO 70 TAHUN 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan public untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.’’ Tegas Antoni. 

    “Selain itu, kami juga mendapatkan data bahwa CT Scan tersebut di kirim melewati tol laut pada  tanggal 30 September 2022 dan tiba di pelabuhan Selat Lampa pada tanggal 14 Desember 2022.  No Manifest untuk mesin CT Scan tersebut adalah  MNF 877715 dan Mesin CT Scan tersebut di sebut sebagai sparepart.’ Terang Antoni. 

    “Namun kami juga mendapatkan dokumen Shipping Instruction yang menyebutkan bahwa CT Scan tersebut di kirim pada tanggal 21 Desember 2022, namun sebelum di kirim ternyata barang CT Scan telah sampai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan tujuan bukannya RSUD, tetapi Toko FA yang merupakan toko sembako di Natuna. Nah, ini ada apa kok barang 13 Milyar di kirim ke Toko Sembako ? Ada apa dengan Pelni , kenapa mengeluarkan shipping instruction di saat kapal terakhir menuju Natuna di tahun 2022 adalah tanggal 14 Desember 2022. Kapal Pelni mana yang berlayar tanggal 21 Desember 2022 tersebut ?”  demikian  Antoni. Mempertanyakan.

    “Dalam analisa kami, mengacu kepada Syarat – Syarat Khusus Kontrak ( SSKK ) Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Modal Alat CT Scan 64 Slice + UPS antara RSUD Natuna yang di wakili dr. AF dan PT. SA yang di wakili FYW, dalam klausul Pembayaran di sebutkan salah satu syarat adalah harus menyertakan dokumen keaslian alat atau certificate of origin. Namun, mengingat kejanggalan yang luar biasa pada proses pengiriman maka kami menduga bahwa certificate of origin CT Scan yang dikirim ke Natuna periode Desember 2022 bermasalah dan jika di kirim melewati jalur dokumen resmi dugaan kami akan terganjal di pemeriksaan bea cukai. Untuk itu, di pakailah cara undermanivest atau biasa di kenal dengan nama “DISELUNDUPKAN”.’ Panjang lebar Antoni menjelaskan. 

    “Jika dugaan kami ini benar, maka Negara dalam hal ini di rugikan senilai Rp 13.115.000.000 ( Tiga Belas Milyar Seratus Lima Belas Juta Rupiah ) karena telah membeli alat yang diragukan ke “asli” annya. Ini berarti banyak pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya“ demikian Antoni menutup pernyataannya. (N)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Curigai Barang “Black Market”, ALARM INDONESIA Laporkan Proyek Pengadaan CT Scan Natuna Ke Krimsus Polda Kepri

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer