Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan

    Dimas ( Redaksi )
    8 Februari 2023, 2/08/2023 04:36:00 PM WIB Last Updated 2023-02-08T09:36:12Z


    Deli Serdang_Harian-RI.com
    Kepala Desa dengan kedudukan nya membuat perangkat Desanya mengundurkan diri dari tugas Yang di emban di Desa tersebut diduga sewenang-wenang memberikan Surat Peringatan (SP) satu, kepada Lima (5) Orang perangkatnya termasuk sekdes dan bendahara, yang sudah mengabdi cukup lama berkisar 12 Tahun di Desa tersebut,Sehingga diduga Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang menggunakan Jabatannya sesuka hati padahal Azas tidak menggunakan wewenang sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu pasal ( 1 ) huruf e  dan penjelasannya.Azas ini mewajibkan setiap badan, dan /atau pejabat Pemerintahaan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahggunakan, dan/ atau tidak mencampur adukkan kewenanga .
       
    Dengan hal ini tim media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa di Kantornya  sekitar Pukul 08.15 Wib pada hari Rabu 08 Februari 2023,  yang sudah memberikan SP satu, sehingga Kelima (5) Kaur Desanya tidak bertugas kembali seperti biasa, guna mendapatkan informasi kenapa Kaur Desa Tersebut di (SP) satu. sampai keluar dari tugasnya sebagai Bendahara Desa, Sekdes, Kaur Umum, Kadus 4 dan Kadus 1,
        
     Lantas Borkat selaku Kepala Desa menjawab mereka mengundurkan diri karena mereka tidak mau menjalani apa perintah Kades seperti Masuk Jam 08 Pagi dan Pulang Jam 16.00 wib, bila mau keluar harus izin, tidak adanya pengutipan yang terjadi di kantor Desa bila ada Masyarakat yang mengurus terkait surat menyurat, dan semua perangkat Desa tersebut harus bisa mengoperasikan Computer"" ujar kepala Desa, dan saya siap untuk di beritakan kemana mana imbuhnya .

    Apakah Hal ini hanya terjadi di Kantor Desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang di Pimpin oleh Borkat yang berada di kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
          
    Borkat juga menyampaikan juga bahwa semua perangkat Desa yang bertugas di kantor Desanya harus bisa menggunakan computer, cetus nya.Yang membuat wartawan terheran heran dengan pernyataan Kepala Desa tersebut yang menyatakan bahwa perangkat Desanya harus menguasai komputer , Padahal dugaaan  dilapangan bahwa kepala Desa pun diduga tidak bisa mengoperasikan komputer.
       
    Salah seorang perangkat Desa saat dikonfirmasi wartawan saat dimintai keterangan mengapa beliau membuat surat penguduran dirinnya mengatakan' Kami berlima dikeluarkan dari Kantor Desa dimana kami mengabdi, kami disuruh membuat Surat Pengunduran diri dengan hal tak wajar, dengan berbagai teknik Kepala Desa, Kami dites Computer dengan waktu yang singkat dan sebelum waktu yang di janjikan sudah di tes lagi, lantas kami di paksa harus buat surat pengunduran diri,  lalu kami memberontak akan hal itu kepada kepala Desa, kami bertanya dengan Kepala Desa kenapa waktu yang dijadwalkan belum jatuh harinya kenapa ini sudah di tes lagi, kami kan belum siap,   sedih kali kami bang"cetusnya dengan nada yang kesal.
         
    Nara Sumber pun mengatakan bagaimana kami mau kerja bang, sementara kami di bawah tekanan kepala desa. Di kantor kami tidak di anggap sebagai bawahannya sehingga kami merasa tidak nyaman imbuhnya, kami sudah membuat surat Bantahan bahwa kami berlima disuruh membuat surat pengunduran diri di bawah tekanan dan paksaan Pak, suratnya sudah kami sampaikan kepada Bapak Camat Tanjung Moraw, Bapak Kadis PMD dan Bapak Kepala Desa Tanjun Mulia" Terangnya.
        
    hal ini terjadi diduga adanya kepentingan Pribadi oleh kepala Desa agar mereka dapat digantikan dengan yang lain. Yang lebih aneh lagi Rekomendasi pemberhentian belum di keluarkan oleh kecamatan. tapi Borkat sudah melakukan penjaringan, 
         
    Di mohon kepada Bapak Kadis PMD dan bapak  Camat tanjung morawa untuk meninadak lanjuti Surat Bantahan Penguduran diri 5 Perangkat Desa  yang sudah dilayangkan Ke Kantor Dinas PMD dan Kantor Camat Tanjung Morawa dan memanggil Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Bortkat  serta mengevaluasi kades desa tanjung mulia,yang di duga tidak mengerti tentang aturan.( RS/ Wapimred)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer