Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023, Polsek Blangkejeren lakukan pendataan dan pengawasan para penjual petasan/mercon dan kembang api
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023, Polsek Blangkejeren lakukan pendataan dan pengawasan para penjual petasan/mercon dan kembang api

    Dimas ( Redaksi )
    30 Maret 2023, 3/30/2023 11:49:00 AM WIB Last Updated 2023-03-30T04:49:37Z

    Blangkejeren_Harian-RI.com
    Kamis, Tanggal 29 Maret 2023, Dalam bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 ini, Personel Polsek Blangkejeren Polres Gayo Lues Polda Aceh telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para penjual petasan/mercon dan kembang api di kec. blangkejeren Kab. Gayo Lues;

    Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah menerangkan bahwa Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran petasan/mercon dan bunga api khususnya di Wilkum Polsek Blangkejeren agar terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, guna mencegah terganggunya masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah shalat Taraweh di bulan Suci Ramadhan pada malam hari, dikarenakan terdengar suara ledakan Petasan/Mercon yang dimainkan oleh anak-anak maupun sipenjual Petasan tersebut, guna mencegah terjadinya Kebakaran akibat ledakan Petasan/Mercon yang mengenai atap rumah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah shalat Tarawih, dan dikhawatirkan juga terjadinya ledakan ditangan anak-anak maupun orang dewasa pada saat memainkan Petasan/Mercon tersebut, jelasnya
    Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa untuk melakukan pencegahan seperti yang dikhawatirkan diatas, maka Polsek Blangkejeren melakukan upaya dan langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat guna untuk menyerap informasi apabila ada para pengecer maupun pemasok Petasan/mercun masuk ke kampung-kampung untuk menjual petasan tersebut kepada anak-anak maupun pada saat hari pekan daerah tersebut, Jelasnya

    Polsek Blangkejeren juga memonitoring dan mengawasi para penjual petasan/mercon dengan daya ledak yang besar setiap hari, agar terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan kebakaran dan merugikan orang lain, Jelas Irwansyah

    Polsek Blangkejeren juga menghimbau dan melarang para penjual petasan dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak menyalakan petasan/mercon pada saat pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih, Jelasnya
    Adapun dasar hukum kepolisian untuk melakukan pendataan dan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan 
     Undang-Undang nomor  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Undang-Undang bunga api tahun 1932 LN NO 9 dan PP tahun 1932 LN 1940 no 4.
    Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang penggunaan bunga api oleh masyarakat
    Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tanggal 29 april 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
    Adapun Pendataan, Pengecekan dan Pengawasan kepada para pedagang yang menjual Kembang Api/Petasan di lakukan tepatnya di Seputaran Kota Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan langsung di lakukan oleh Kanit Intel Polsek Blangkejeren Bripka Alfin beserta Bhabinkamtibmas Kota Blangkejeren Brigadir Eky Patra Anggana, dari hasil pengawasan dan pendataan, di temukan sebanyak 8 (delapan) penjual petasan/mercon dan kembang api berada dibeberapa lokasi yaitu sbb 
    Lokasi Dagang (simpang 4 lampu merah lama) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 4 (tiga) penjual;
     Lokasi Dagang (depan rumah makan sukma) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues ditemukan ada 1(satu) penjual
    Lokasi Dagang (Dusun Centong) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 3 (tiga) penjual
    Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa dari hasil temuan tersebut, Petasan/mercon serta kembang api yang dijual oleh pedagang berasal dari Medan (Sumut), selanjutnya 
    Polsek Blangkejeren akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penjual petasan/mercun, demi mencegah bertambah nya pedagang/penjual petasan yang baru  di seputaran kota Blangkejeren
    Selama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanit Intelkam Bripka Alfin Syahril bersama bhabinkamtibmas Bripka Eky Patra Anggana menyampaikan beberapa Himbauan kepada para penjual petasan/mercon sbb 
    Kepada para pedagang telah diingatkan agar tidak menjual Petasan dengan daya ledak besar yang melebihi ukuran  Inchi yang bisa mengakibatkan  menganggu Pelaksanaan Ibadah Shalat Taraweh
    Kepada para pedagang juga telah diigatkan hanya boleh menjual kembang api kawat, bukan petasan karena para pedagang tidak memiliki dokumen resmi penjualan serta Surat ijin jual resmi yang dikeluarkan oleh Polres Gayo Lues maupun Polda Aceh
    Adapun Kembang api yang bisa dijual bebas di pasaran sbb 
    Kembang api kawat atau. sejenisnya
     Kembang api air.mancur. 
    Kembang api yang dapat terbang seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi 
    Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar
    Kembang api berupa bola-bola atau roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola bola api kecil warna warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara tar. (bukan dor seperti petasan

    Rilis.Kasihumas Polres Gayo Lues pada media Harian RI.com Johari argum
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023, Polsek Blangkejeren lakukan pendataan dan pengawasan para penjual petasan/mercon dan kembang api

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer