Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea

    Dimas ( Redaksi )
    6 Maret 2023, 3/06/2023 08:22:00 AM WIB Last Updated 2023-03-06T01:22:44Z
    Jakarta_Harian-RI.com | Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Piliang kembali mempertanyakan struktur biaya Penempatan dan Pelatihan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara tujuan Korea karena dinilai  Liar dan tidak transparansi terhadap pembebanan biaya kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperintahkan oleh UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 tentang larangan pembebanan biaya penempatan kepada PMI dan pasal 39, 40, 41 tentang biaya pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota.

    Menurut Amri, saat ini para PMI ke Negara tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan kepada LPK-LPK melebihi biaya kuliah di Perguruan tinggi, oleh karena itu Dirjen Binalatas Kementrian Ketenagakerjaan RI harus segera menerbitkan menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan khususnya ke negara tujuan Korea melalui Program penempatan G to G yang di duga dijadikan bancakan oleh para oknum pejabat terkait melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bahasa Korea hingga puluhan juta rupiah, seharusnya dibuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus dan uji kompetensi agar tidak liar dan transparansi seperti penempatan dan pelatihan PMI ke negara tujuan lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kata Amri.

    Komnas LP-KPK juga akan menggugat dan melaporkan kepada KPK, Kejagung dan PPATK agar memeriksa aliran dana biaya pelatihan dan Penempatan ke Negara tujuan Korea melalui Program G to G yang di duga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi pada praktik penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan Gaji di Luar Negeri yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melanggar pasal 8 UU No.21 Tahun 2017 tentang TPPO. Amri juga menegaskan bahwa semua yang disampaikan Komnas LP-KPK sesuai motto kami “Mengungkap Fakta Dibalik Data, jadi jika ada Pejabat yang ngoceh bilang saya Asbun adalah bentuk kepanikan, buktinya kami Komnasa LP-KPK yang melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Data dan Bukti-bukti Otentik, jadi jika ada oknum Pejabat Tinggi Negara yang akan melaporkan Komnas LP-KPK silakan saja, justru akan mempermudah upaya Perjuangan kami dalam memerdekakan PMI dari para Sindikat Mafia Ijon Rente yang melibatkan Oknum Pejabat. (NT).
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Komnas LP-KPK Pertanyakan Struktur Biaya Pelatihan & Penempatan PMI ke Negara Tujuan Korea

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer