Kuatir korban jadi anarkis, jika terlapor tidak upaya paksa penangkapan, penahanan dan di adili
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kuatir korban jadi anarkis, jika terlapor tidak upaya paksa penangkapan, penahanan dan di adili

    Dimas ( Redaksi )
    13 April 2023, 4/13/2023 07:33:00 PM WIB Last Updated 2023-04-13T12:33:13Z

    Jika tdk, polres hrus bertanggung jawab

    Sidang dlm rangka penyelidikan di tempat peristiwa surat jual beli lahan, terakhir muncul pihak ketiga, terlapor U Nst
    Seperti itu inti, dari hasil pertemuan cek lapangan para pihak penyidik, terlapor dan pelapor, serta saksi Hoiron Nst mntan kepala desa Huta raja kecamatan muara btang toru, Sulaiman Nst mntan camat setempat dan saksi semapadan korban dalam akunya ia nya berada di tempat itu dari tshun 1993,dan tdk tahu,siapa Terlapor U Nst, kepling Pardomuan pane terlapor U Nst, dan korban H br lbn T, Karyah siregar, saksi korban Nurasyah Nst, yg sempat bertengksr di depan. Penyidik pane, siregar terlapor mengaku bhwa lahan itu lahan transmigrasi, dan saya mengolah ini, dan menanami sawit ini, sya tdk kenal Erman smamora, bpknya Datu simamora, dgn nada ogar logat tapselnya, matipun jadi di tempat ini, sambl menelpon nelpon dari koumnya, 
    Nampak dlm gmbar 13/4/23 kamis
    Pernah saya berhutang sama simamora alm bukan menjual ujar lagi, seolah tdk pernah menjual lahannya 
    Setelah olah tkp, di batas batas yg dibeli korban H br lb T, dan batas saksi Sulaiman Nst, berfoto di bstas nya, dan penyidik memperlihatkn jual beli dari U Nst Khalifah Ahmad Rambe, sedikit mukanya pucat dan mulai menurun. Ogar ogarnya kpada korban dan Karyah siregar, nampak melega, yg ada hutang ku sama alm datu simamora, boasa samsul menjual lahan saya, tambahnya berpura pura, tidak ingat jualbelinya kpada alm pardomuan simamora
    Olah TKP, sekitar 1 jam, penyidk menyampaikan surat panggilan kpada Surapati Tanjung, untuk hadir hari senin
    Sedang untuk Takim sudah diperiksa ahliwaris alm Nurasyah Nst
    Ini jual beli keberatan korban, surat surat palsu, mempergunakan surat palsu dari thn 2005 hingga thn 2023,tanpa surat diperbaiki
    Ini bulan puasa, kita tunggu medyasi ujar penyidik, menutup pertemuan di lokasi, warga berpulangan dgn mengendarai speda hondanya
    Hingga berita ini dikirimkan ke meja hijau, prinsip korban jika tdk dilakukan upaya penangkapan, kuatir terjadi anarkis, pembunuhan, polri ikut bertanggung jawab, korban adalah. Mempersalahkn surat palsu pihak ke tiga terlapor U Nst
    Sdang korban, atau penjual Samsul tanjung belum ada pemanggilan kedua
    Tangkap, tahan dan adili terlapor terlapor U Nst, dan S T harapnya, sambil korban di panggil setelah diluar TKP, selesai sekira pukul 3 48 wib
    Sapai kades stanggang, ujar terlapor, sedang saksi Sulaiman, Nst dari Datu simamora dan erman simamora, putra alm, pungkas Mastinoh simamora, kkak dari Takim simamora, ini jual beli, silakan kberatan, ada gugat kepengadilan, menimpali ke terlapor, krn tdk. Mengakui pernah dijual lahannya

    Minta penyidik, agar jangan gagal pah menerapkan
    Begini cronologis peristiwa peristiwa yg diadukan olah korban H br lbn T
    Psalnya terlapor U, ada menguasai surat thn 2005 dari desa hutaraja, seluas 150 x300 m berikut batas batas nya
    Lalu terlapor menjual lahannya kpada khalifah Ahmad Rambe, seluas 110 x140 m, thn 2005
    Kmudian Khalifah Ahmad Rambe menjual lahan td kpada Pardomuam simamora, ssluas 110 x140 m, thn 2008,
    Kemudian lg  terlapor menjual lg kepada pardomuan simamora, seluas 110 x 150 m thn 2008
    Tidak sampai disitu saja, peristiwa peristiwa berlanjutan, krn pardomuan simamora telah meninggsl dunia thn 2019,lalu iparnya samsul tanjung, abang dari istrinya Nurasyah br Nst, satu ibu,dua bapa, hubungan sedarahnya
    Nurasyah sebelumnya meninggal dunia, semasa hidupnya, Nurasyah mmbuat semacam surat pernyataan di stas meterai, dan diketahui kepling pardomuan Pane, menyerahkn tanah tersesbut kpada Samsul Tanjung, seluas 100 x200 m thn 2019,status batas saksi batas sudah ada perobahan, baik luas luas dari kedua pihak Terlapor terlapor U, dan S
    Dan Nurasyah juga ikut korban sekalipun 
     Hari demi hari, tahun demi tahun
    Samsul Tanjung menjual lahan tadi kepada Korban H lbn T, pnduduk desa janji maria, kecamatan Suka bangun, Tap Tengah, Sumut, dengan sjtuasi oknum kades kadesnya silih berganti dan nama desa jd pemekaran dan kecamatan Muara btang toru, dari kecamatan btang toru
    Luss tanah dijual samsul Tanjung, 100 x 200 m
    Jumlah tanah hamparan tanah alm. Pardomuan, Nurasyah Nst, 232,200 m, dan sementara asal usul dan luas tanah terlapor, sudah dijual dua kali jelas berobahan, luas tanah dan letaknya, bukn desa hutaraja lg
    Dan andaikatapun msih ada tanah terlapor U Nst paling kuat seperempat rante, dan itupun bkn desa hutaraja kecamatan btang toru, melainkn kelurahan muara manompas kecamatan Muara btang toru
    Dan mari kita ingat tidak ada hubungan surat tanah dari terlapor dgn korban H br lbn T, lalu kenapa terlapor kuasai dlm 8 bulan ini, mendodos kelapa sawitnya korban?? 
    Menurut itu korban keberatan, dan mengadukan dlm mempergunakan surat pslsu, dan memalsukan surat
    Artinya jika ada sisanya, keberatan hrus lah dikuasai selama ini, kpada korban, atau terlapor S T
    Fakta dilapangan tdk sesuai surat yg dikuasai nya, dgn isi isi surat hak garapnya, yg mengolah nya adalah terlapor S T, sisa nya, dlm hal itu pula lah korban, bergiat, menaikkan ksus ini, lewat tulisan ke pihak p polres Tap Sel
    Namun, konsep itu untuk sidang ke lokasi olah TKP, kurang pas, tidak cocok dsn tdk serasi
    Kberatan korban, mendatangkan kerugian bagi pelapor, dan nyata nyata
    Hingga berita ini, diturunkan mari kita tunggu olah TKPnya pd hari waktu dkat jumat 14/4/23 
    Saksi dan terlapor Samsul Tanjung tdk koperatif, 
    Pelapor tetap, mengikuti petunjuk penyidik, namun diharakn kita cegah bkn keperdataan namun ada unsur pidananya, yakni memalsukan surat dan mempergunakan surat palsu mengutip pernyataan pelapor pd awak medya 11/4/23 dikediamannya, saksi Sulaiman Nst turut hadirkn sudah dilayangkan pemanggilan, ada apa dibalik ini, jika mandullll???

     
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kuatir korban jadi anarkis, jika terlapor tidak upaya paksa penangkapan, penahanan dan di adili

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer