
Begitu lah kita masyarakat awam,selalu tertinggal informasi dan pmbangunan,misalnya penerangan listrik
Hal ini,diungkapkn warga pd awak medya baru baru ini,28/5/23
Bahwa ada di lima Kk tdk mendapat listrik,
Hal ini,dgn lewat medya menyampaikan keluhan dan permintaan agar pihak PLN sumut,atau cabang Pangururan ,sepanjang satu km,ujar warga
Warga A frengkj,situmorang,goklas situmorang,moan situmorang,dan,Sandro,situmorang,Rapben situmorang,selama ini dlm menderita kegelapan dan kegiatan untuk kbutuhab pokok dlm rumah tangga
Nampak dlm gmbar
Lima KK,dab satu kilometer, tanpa merasakan seperti warga lainnya ,Desa Hutaginjang kecamatan simanindo,Kbupaten Samosir,tambah warga kpada tim medya
Pdhal Hak hak menikmati penerangan listrik sesuai dgn undang undang kelistrikan dan undang undang dasar 1945 disana di cantumkan hak hak sipil,selaku warga berhak
Hingga berita ini dikirimkn ke meja redaksi,medya mencoba menghubungi kades bp situmorang tdk aktif,
Mari kita ikuti prkmbangan informasi keluhan dan permintaan warga demi kpntingan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar