Korban BM : Minta polda su usut pembelian lahan 8 hectar Di Desa Merek kecamatan Merek, sedang dalam sengketa antara pihak pihak oleh Pembeli PT M
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Korban BM : Minta polda su usut pembelian lahan 8 hectar Di Desa Merek kecamatan Merek, sedang dalam sengketa antara pihak pihak oleh Pembeli PT M

    Dimas ( Redaksi )
    15 Juli 2023, 7/15/2023 10:04:00 PM WIB Last Updated 2023-07-15T15:04:20Z


    Untuk kbenaran Baru ,Demi Keadilan dan Kebenaran



    Aneh aneh saja,dari norma hukum dan dinamika hukum,sekalipun bukan diwajibkn undang undang ,surat dsri Desa thn 1987 hingga surat thn1992 bhkan jual beli akhir akhir ini,antara penjual T H cs kpada PT tdk terobit ,semacam pemberitahuan ,ujar Putra korban Bandes H

    Juga surat jual beli dari ny PS Siregar dgn Pujiono ,juga tidak pernah diberitahukan ke publik,apalg jual beli didepan salah satu dihadapkn dimuka notaris 

    Demikian surat tanah tergugat ini menimbulkn kecurigaan besar ,tdk terdapat dlm pmbuktian pd awal di pengadilan tingkat pertama kbn jahe tuturnya pada awak medya

    Oknum Kades pun tdk pernah mmbuat pemberitshuannya terkait jual beli pujiono lbk pakam dgn ny PS Siregar thn 1992 ,semua topengan tambahnya 

    Kecurigaan semakin bertambahnya pesan pesan dan dari serangkaian perbuatan diam diam tp kerja sama nya 

    Rasa kesalnya ulah PH korban R Bt ,kpada klien nya ,tetap timbul pertsnyaan besar???

    Kebohongan dlm kewajibannya sebagai PH

    Misalkn nama pujiono dlm surat tanah di medan

    Nama pujiono dlm guguatan. Penggugat pujiono di lbk pakam

    Msih banyak kejanggalan kejanggalan jika dicermati secara seksama dlm putusan awsl hingga putusan MARI jkarta

    Itu pun putusan PN kbn jahe ,semestinya menolak gugatan peggugat pujiono ,ini dimenangkn oleh PN kbn jahe dgn alasan penggugat  tdk menarik tdk melibatkn dlm gugatanya pihak penyewa PT USDF dan oknum Kades setempat jika memacu dari undang undang SEMA dsn undang undang pokok agraria thn 1960,sehsrusnya ditolsk ,tdk dapat diterima dan kabur,termasuk batas batas tanah yg tergugat tergugat

    Berbsgai smber yg layak di percaya 

    Hingga berita ini di kirimkan ke meja redaksi pihak PT blum dpat di confirmasi,dan mantan kades N 

    Namun publik,secepat apa pun kebohongan itu lari,namun disuatu saat kbenarsn bsru akan terungkap

    Mari kita ikuti prkmbangan penelusuran nya


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Korban BM : Minta polda su usut pembelian lahan 8 hectar Di Desa Merek kecamatan Merek, sedang dalam sengketa antara pihak pihak oleh Pembeli PT M

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer