Untuk kbenaran Baru ,Demi Keadilan dan Kebenaran
Aneh aneh saja,dari norma hukum dan dinamika hukum,sekalipun bukan diwajibkn undang undang ,surat dsri Desa thn 1987 hingga surat thn1992 bhkan jual beli akhir akhir ini,antara penjual T H cs kpada PT tdk terobit ,semacam pemberitahuan ,ujar Putra korban Bandes H
Juga surat jual beli dari ny PS Siregar dgn Pujiono ,juga tidak pernah diberitahukan ke publik,apalg jual beli didepan salah satu dihadapkn dimuka notaris
Demikian surat tanah tergugat ini menimbulkn kecurigaan besar ,tdk terdapat dlm pmbuktian pd awal di pengadilan tingkat pertama kbn jahe tuturnya pada awak medya
Oknum Kades pun tdk pernah mmbuat pemberitshuannya terkait jual beli pujiono lbk pakam dgn ny PS Siregar thn 1992 ,semua topengan tambahnya
Kecurigaan semakin bertambahnya pesan pesan dan dari serangkaian perbuatan diam diam tp kerja sama nya
Rasa kesalnya ulah PH korban R Bt ,kpada klien nya ,tetap timbul pertsnyaan besar???
Kebohongan dlm kewajibannya sebagai PH
Misalkn nama pujiono dlm surat tanah di medan
Nama pujiono dlm guguatan. Penggugat pujiono di lbk pakam
Msih banyak kejanggalan kejanggalan jika dicermati secara seksama dlm putusan awsl hingga putusan MARI jkarta
Itu pun putusan PN kbn jahe ,semestinya menolak gugatan peggugat pujiono ,ini dimenangkn oleh PN kbn jahe dgn alasan penggugat tdk menarik tdk melibatkn dlm gugatanya pihak penyewa PT USDF dan oknum Kades setempat jika memacu dari undang undang SEMA dsn undang undang pokok agraria thn 1960,sehsrusnya ditolsk ,tdk dapat diterima dan kabur,termasuk batas batas tanah yg tergugat tergugat
Berbsgai smber yg layak di percaya
Hingga berita ini di kirimkan ke meja redaksi pihak PT blum dpat di confirmasi,dan mantan kades N
Namun publik,secepat apa pun kebohongan itu lari,namun disuatu saat kbenarsn bsru akan terungkap
Mari kita ikuti prkmbangan penelusuran nya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar