Persepsi jalan kebenaran baru
Dlm masalah korban B H korban mafia tanah,dan Hukum
Rekayasa dan kongkalikong ,rentan dalam putusan
Batas perbuatan hingga batas pelaksanaan
Dalam Benak Publik : Pantas dan berani menyatakan sesuai yang dialami,dirasakan dan didengarkan,dalam mengikuti penderitaan ,keluguan awam hukum ,disebut korban jadi jadiann,dan surat jual beli topengan ,korban BM mengaku mengalami kerugian nyata nyata dlm praktek Kemakelaran ksus dan penghianatan dlm kewajiban seseorang kuasa,bukti pertanda Kuasa ada menerima sejumlah uang sebagai pemberi kuasa ,terkait tanah peninggalan orang tua korban ,masing masing pihak bersengketa sama sama mengaku memiliki tanah ,namun sebaliknya dlm praktek hukum perdatanya ,dibuatkan pinjam nama,nama topengan selaku pmberi kuasa kpada penerima kuasa,seolah pemberi kuasa lah sebagai penggugat asal yakni Pujiono,namun pujiono tdk kenal dgn korban sesungguhnya BH,dgn cara terbitnya suatu surat tanahnya,antara fakta dgn kebenaran lama dlm putusan awal dan terakhir dan tinggal peninjauan kmbali jika dilanjutkan
(Secara tehnis administrasi surat tanah dan surat kuasa,seolah benar,namun secara tenhis hukum dlm kebenaran baru,tdk benar )
Persekokolan jahat ,secara kesepakatan memang ada tanda tanda itu ,seperti itu dlm benak publik
Kuasa seolah Makelar kasus,tanpa membuatk contra memory banding dan kasasi ,sehingga tdk ada pertimbangan hukum oleh Majelis Hskim tinggi dan Mahkamsh agung RI,dimana penggugat awal lah BH yg dirugikan awal bukn Pujiono,(Topengan) melawan tergugugat tergugat PH,KH dan J H ,sedang pujiono tanpa ada hubungan hukum atas tanah sengketa atau tidak pernsh menguasai,mengolah,menduduki tansh sengketa,dan tdk pernah hadir dlm sidang
Itulah kebenaran baru yg mencerminkan dsri persepsi,sedsng fakta surat tanah dan surat kuasa itulah topengan ,alias kebohongan melawan kbenaran lama,rangkaian itu diatur dgn kuasa R B ,yg selalu menerima biaya ,itupun dikenalkn oleh bermsrga G oleh bermarga M ,serta ber nama pujiono kenal dgn bermsrga G
Rupa nya pertanyaan medya pada korban masih ada surat yang tdk pernah di periksa,ditinggalkn dlm persidangan awal atas surat pencabutan tanda tangan atss nama R H dlm surat dasar ,surat tergugat thn 2019 dan surat pernyataan korban JH ,bahwa mereka ,pernah menyebutkn tanah pernah di dondon ,gadaikan sesama keluarga thn 2018 ,ditambahkn surat menghunjukkan tanah sebahagian diperoleh dari orang tua almarhum ,tambah nya
Hal ini lah ,menjadi ditinggalkn,blum pernah
Kebenaran baru itu ,menjungjung tinggi dari penyimpangan untuk mengarahkn kesimpulan dan gmbaran yang keliru ,cukup keliru ,tandas mntan LSM pd awak medya
Kemenangan tanpa kejujuran ,adalah suatu kesalahan ,dan setiap permasalahan ada ,berarti ada yg tidak beres dan ditutup tutupi ,akhir pengakuannya
Harapan korban dlm sengketa ini,Tuhan menunjukkan dalam keazaibannya,agar sengketa ini,betul betul berdasarkan ,Demi keadilan berdasarkan ke Tuhanan
Nmpak flm gmbar,
Copy copy putusan awal hingga akhir
Mari kita ikuti prkmbangan dlm peninjauan kmbalinya ,



Tidak ada komentar:
Posting Komentar