Pemilik Pertapakan TKN 1 Putribetung Merasa Dibohongi DikDas Galus
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemilik Pertapakan TKN 1 Putribetung Merasa Dibohongi DikDas Galus

    Dimas ( Redaksi )
    11 Juli 2023, 7/11/2023 10:37:00 AM WIB Last Updated 2023-07-11T03:37:34Z



    Gayo Lues_Harian-RI.com

    Tahun 2020 , saat Dinas Pendidikan Gayolues mendapatkan program pembangunan TK untuk Kecamatan Putribetung , Khairul  Patha, ST yang menjabat Kabid Kelembagaan Sarana dan Prasarana yang notabene orang berkopeten tentang pembangunan pisik salah satunya pembangunan RKB, kala itu Kairul Patah mendatangi H.Ali Ahmad , umur Anam puluh Tujuh Tahun, pekerjaan pensiunan pegawai Negeri yang beralamat dikampung gumpang dusun Meranti kecamatan Putri Betung. 

    Adapun tujuan Kairul Patah menemui H. Ali meminta agar beliau mau menghibahkan tanahnya untuk pembangunan gedung Taman Kanak - Kanak.

    Atas nama pendidikan , H.Ali Ahmad mengiklaskan Tanahnya dihibahkan untuk membangun 2 RKB  TK yang berstatus TK Negeri 1 putri Betung tersebut.


    Ditahun 2021 , Kairul Patah kembali mendatangi dan melobi H.Ali Ahmad agar mau menjual tanahnya yang masih satu hamparan dengan pertapakan yang dihibahkan beliau pada tahun 2020, adapun tujuan pembelian tanah tersebut untuk membangun beberapa pasilitas TK Negeri 1 Putribetung.


    H. Ali Ahmad setuju melepas tanahnya seluas 50 m × 35 m dengan harga Rp. 200.000.000, setelah pemilik tanah tersebut setuju pasilitas tambahan untuk TKN 1 Putribetung dilanjutkan pembangunannya ditahun 2021 itu juga, walau pembayaran baru akan direalisasikan ditahun 2022, perjanjian pembayaran ini dituangkan diatas kop surat Dinas Pendidikan Gayo Lues dan  bermaterai Rp. 10.000.


    Ini isi perjanjian antara H. Ali Ahmad dan Khairul Patha , ST  , Kabid KSP Dinas Pendidikan Gayolues.

    H.Ali Ahmad, umur 67 Tahun, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Kampung Gumpang Dusun Meranti, disebut pihak pertama , sementara , Khairul Patha,ST, Jabatan Kepala Bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Gayolues, alamat Blangkejeren disebut pihak kedua.


    Pihak Pertama dan pihak kedua sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut.


    Dengan ini benar bahwa pihak pertama adalah pemilik sebidang tanah dengan ukuran 50 × 35 meter yang terletak dikampung gumpang kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dan Pihak pertama bersedia melepaskan haknya atas sebidang tanah tersebut untuk keperluan pembangunan sarana dan prasarana area Permainan TK Negeri 1 atap Putri Betung dengan ketentuan sebagai berikut :


    1. Pembayaran akan dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama pada Tahunan Anggaran 2022,

    2. Apabila pada Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan pembayaran oleh pihak kedua pihak pertama maka sebidang tanah tersebut dapat dikuasai kembali oleh pihak pertama.

    3. Harga akan ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Apresial.

    4. Administrasi yang diperlukan, dipenuhi sesuai perundang - undangan.


    Perjanjian ini diterbitkan tanggal 28 Januari 2021 ditanda tangani oleh pihak pertama dan pihak kedua , juga ditanda tangani Kasimuddin ,St..,MP yang pada saat itu sebagai kepala Dinas Pendidikan, sekaligus dibubuhi stempel Dinan Pendidikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.


    Namun hingga sampai tahun 2023 ini, menurut H.Ali Ahmad tanah seluas 50 × 35 meter tersebut belum dibayarkan, dan jelas sudah mengangkangi perjanjian yang  telah dibuat.


    ( Johari Argum )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemilik Pertapakan TKN 1 Putribetung Merasa Dibohongi DikDas Galus

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer