BATU BARA_Harian-RI.com
Masing – masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap KUA-PPAS R-APBD TA. 2024 saat Rapat di Ruang Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPRD , Bupati Batu Bara diwakili Asisten 1 Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/07/2023).
Dalam Pandangan nya, Fraksi PDI-Perjuangan Amirtan menyampaikan, Setelah membaca dan mencermati Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, kami dari fraksi PDI Perjuangan menerima KUA & PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.
“Semoga dengan adanya Pembahasan KUA & PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2024 ini, dapat menjadi masukan utama dalam merumuskan APBD Tahun Anggaran 2024 yang mampu mengakomodir aspirasi masyarakat sesuai dengan keinginan kita bersama dalam rangka menuju masa depan yang lebih baik, ” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar Rizky Aryetta,S.ST, M.Si, menyarankan kepada pemkab Batu Bara untuk melaksanakan penyertaan modal sesuai dengan mekanisme peraturan perundangundangan, salah satunya adalah dengan menyusun atau merevisi perda penyertaan modal kepada bumd ataupun perumda baik itu terkait jumlah penyertaan modal maupun jangka waktu penyertaan modal, sebelum melakukan penganggaran penyertaan modal pada tahun 2024.
Ahmad Fahri Meliala, ST, dari Fraksi Gerindra menyampaikan, apresiasi kepada pemerintah kabupaten Batu Bara atas telah disampaikannya KUA-PPAS, APBD Kabupaten Batu Bara TA. 2024 kepada DPRD, “Karena dengan demikian jalannya roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan kegiatan ekonomi masyarakat kabupaten batu bara dapat kembali tumbuh dan berkembang,
Selanjutnya Kami menyerahkan sepenuhnya kepada badan anggaran (banggar) untuk melakukan pembahasan bersama tim eksekutif dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh prinsip prinsip profesionalisme, objektif, taat asas dan bertanggungjawab, “ungkapnya
Semoga dalam pembahasan nantinya berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional sehingga akan didapat output atau hasil yang berkualitas. Tambahnya
Penyampaian dilanjutkan Chairul Bariah, SM, Fraksi PAN, dikatakan nya terhadap Penyampaian Nota KUA – PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2024, dan kami berharap untuk segera di lakukan pembahasan ketingkat selanjutnya. Senada disampaikan Fraksi PKS, secara Umum, Fraksi PKS mendukung Nota KUA-PPAS tersebut untuk dibahas secara efektif dan efisien pada setiap Komisi yang ada.
Dilanjut Fraksi Demokrat, Azuar Simanjuntak, SE, mengapresiasi atas kenaikan pendapatan daerah. Disampaikan nya, Fraksi Demokrat menghimbau SKPD untuk bisa memilah mana anggaran yang perlu diefisienkan dan prioritas, oleh karena itu untuk meningkatkan pendapatan dalam anggaran, maka kita harus memacu proyeksi yang sudah mengacu atas tarif terkini dan mengakomodir masuknya obyek-obyek pendapatan yang baru. Pada intinya fraksi demokrat mendorong agar pemerintah daerah lebih optimis dan inovatif lagi dalam memproyeksikan pad, seperti pajak penerapan jalan, retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat rekreasi khususnya tempat pariwisata.
Fraksi Nasdem, H. Abdul Aziz, merekomendasikan KUA-PPAS APBD Kab.Batu Bara T.A 2023 ini untuk dibahas lebih lanjut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PPP, Ahmad Badri, S.H, berharapan kua-ppas agar dibahas di komisi-komisi DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Fraksi Partai Persatuan pembangunan (F.PPP) yakin dan percaya komisi-komisi lebih proaktif dan profesional dalam pembahasan KUA-PPAS TA. 2024
Fraksi PBB Sarianto Damanik, SE, menyampaikan, terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Batu Bara TA. 2024 sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama antara Pemkab dengan DPRD.
Terakhir, Usman,SE, M.Si, dari Fraksi NKB mengaku, setelah mencermati seluruh rancangan ranperda ini, Fraksi Nurani Karya Bangsa berharap pembahasan Nota KUA – PPAS R.APBD TA. 2024 dapat segera di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar