Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu - sabu di Lhokseumawe
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu - sabu di Lhokseumawe

    Dimas ( Redaksi )
    25 Agustus 2023, 8/25/2023 03:46:00 PM WIB Last Updated 2023-08-25T08:46:47Z



    LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com

    Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu - sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.


    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dua tersangka tersebut yakni MU (42) dan MA (28) warga Kota Lhokseumawe. 


    "Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua laki - laki yang sering menjual Narkotika di Desa Banda Masen. Selanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak," ujarnya.



    Saat digeledah, kata kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu - sabu seberat 42, 26 gram bruto. Kepada polisi, tersangka mengaku barang dimaksud diperoleh dari AR (DPO).


    "Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," pungkasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu - sabu di Lhokseumawe

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer