Bapemperda DPRD Indramayu Kaji Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efektivitas Kelembagaan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bapemperda DPRD Indramayu Kaji Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efektivitas Kelembagaan

    Dimas ( Redaksi )
    5 Mei 2026, 5/05/2026 08:36:00 PM WIB Last Updated 2026-05-05T13:36:27Z




    Indramayu_Harian-RI.com

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kajian terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Indramayu ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

    Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, perwakilan Asisten Administrasi Umum Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu. Pembahasan difokuskan pada evaluasi struktur organisasi perangkat daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

    Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penataan kelembagaan sekaligus penguatan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu, menurutnya, telah beberapa kali melakukan perubahan struktur organisasi, sehingga diperlukan penyesuaian terbaru guna memastikan keselarasan antara fungsi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan.

    Sementara itu, Bagian Organisasi Setda memaparkan sejumlah rencana strategis dalam perubahan tersebut. Di antaranya adalah penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Selain itu, urusan kebudayaan direncanakan dilebur ke dalam Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan dialihkan ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan pemberdayaan perempuan direncanakan digabung dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.


    Tak hanya itu, rencana perampingan kelembagaan juga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Sebanyak 26 perangkat daerah direncanakan mengalami penurunan tipe kelembagaan. Salah satu contohnya adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang akan berubah dari tipe A menjadi tipe B. Perubahan ini diperkirakan berdampak pada pengurangan jumlah jabatan struktural dari 569 menjadi 468 jabatan, atau berkurang sekitar 102 posisi.

    Dari sisi kepegawaian, BKPSDM Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi ini turut berdampak pada penataan jabatan di tingkat kecamatan. Pengurangan jumlah kepala seksi diperkirakan memengaruhi sekitar 26 pejabat yang perlu dilakukan penyesuaian penempatan sesuai kebutuhan organisasi.

    Dalam sesi diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Indramayu, H. Dalam, S.H., K.N., menyoroti pentingnya transparansi data skoring dan tipologi perangkat daerah yang akan mengalami penggabungan. Ia juga mempertanyakan alasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berada pada tipe B. Menanggapi hal tersebut, Bagian Organisasi Setda menjelaskan bahwa data skoring dan tipologi seluruh perangkat daerah telah tersedia dan akan disampaikan kepada Bapemperda sebagai bahan kajian lanjutan.

    Dijelaskan pula bahwa penetapan tipologi Disdukcapil telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta kementerian teknis terkait, dengan tetap mempertimbangkan aspek anggaran dan sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

    Anggota Bapemperda, Drs. H. Muhaemin, M.Si., menekankan pentingnya memperhatikan pengelolaan aset serta potensi kekosongan jabatan akibat restrukturisasi tersebut. Ia juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tipologi kecamatan, khususnya Kecamatan Pasekan. Sementara itu, anggota lainnya, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menilai perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) kali ini lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil daerah.

    Menjawab hal tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, Kecamatan Pasekan memperoleh skor di atas 700, sehingga dikategorikan sebagai kecamatan tipe A.

    Melalui rapat kajian ini, Bapemperda DPRD Indramayu berharap perubahan Raperda yang tengah dibahas dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih proporsional, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.



    Tia RN

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bapemperda DPRD Indramayu Kaji Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah, Dorong Efektivitas Kelembagaan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer