Takengon_Harian-RI.com
Cegah Kebakaran Hutan dan lahan Polsek Pegasing Polres Aceh Tengah terus melaksanakan sosialisasi dan Mengedukasi warganya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pada Rabu (9/8/23).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Pegasing Ipda Denny Zhahryanto Situmorang, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Personel untuk mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.
Kata Ipda Denny, Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK – 01/VII/2023. dengan cara membagikan kepada masyarakat serta menempel maklumat tersebut.
Seperti di Kantor Desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Sanksi hukum pidananya.
Dikatakan Ipda Denny, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Ipda Denny.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar