Harian-RI.com
Sawmil 'Pak Imam dan Yunus yang berada di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diduga tidak memiliki izin selain itu juga menampung dan pengolahan kayu hasil ilegal logging atau pembalakan liar.
Aktivitas pemotongan kayu sawmil milik 'Pak Imam dan Yunus diduga hasil ilegal logging atau pembalakan liar
sudah lama beroperasi. Di Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Sawmil milik 'Pak Imam dan Yunus' sudah tak asing lagi di Kampung Kota Lintang, Aceh Tamiang. Sawmil ini bisa beraktivitas dengan leluasa karena diduga di bekingin oleh oknum aparat.
Pantauan di lokasi, sawmil milik 'Pak Imam dan Yunus' memperoleh kayu diduga dari Ilegal Logging atau pembalakan liar didatangkan dari jalur sungai Kuala Simpang yang berada di belakang sawmil di Kampung Kota Lintang.
Menurut warga sekitar, sudah lama aktivitas sawmil 'Pak Imam dan Yunus beroperasi diduga tidak ada izin dan pengelohan kayu ilegal logging itu beraktivitas. Tidak ada pernah penggrebekan oleh penegak hukum.
Warga berharap aktivitas ini dihentikan karena merupakan salah satu kejahatan lingkungan. Pasalnya bahan olahan sawmil diduga berasal dari hutan lindung yang menjaga lingkungan.
"Agar Polda Aceh segera menindak lanjuti kegiatan sawmil diduga tidak mengantongi izin dan pengelohan kayu hasil Ilegal Logging atau pembalakan liar," pinta warga yang tak mau namanya disebutkan.
Ditempat terpisah pada, Minggu (3/9/2023), Adi Tongat mengaku keraninya sawmil Yunus, meminta kepada beberapa media untuk tidak menaikkan beritanya terkait dengan sawmil," katanya.
Terkait dengan izin, kata Adi Tongat ada izin, namun awak media meminta untuk ditunjukan izinnya, Adi Tongat meminta kepada awak media untuk besok hari tepatnya Senin 4 September 2023 dihubungi kembali dan bertemu," ujarnya yang didampingi Pak Imam disalah satu Caffe di Kota Kuala Simpang.
Namun, sampai dengan berita ini diterbitkan Adi Tongat, tidak lagi menghubungi awak media sampai saat ini seperti yang ia janjikan untuk bertemu kembali dengan awak media dan menunjukkan surat izin.(HR- RI. Marhaban).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar