
JAKARTA_Harian-RI.com
H. Sudirman panggilan akrab Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mendampingi rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Imam Masykur yang diduga dilakukan oknum Paspampres dilaksanakan di Pomdam Jaya Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun media Harian Ri, Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Imam Masykur merupakan proses akhir penyidikan sebelum berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya kepada Oditurat Militer untuk dilakukan penuntutan.
Sebanyak 23 adegan rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur diperagakan oleh tersangka yang ikut disaksikan oleh Ibunda Imam Masykur, Haji Uma, kuasa hukum korban, Oditorat Militer, dan sejumlah pejabat militer bersama wartawan.
Disela kegiatan itu, Komandan Danpom Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi-saksi dengan kejadian dilapangan.
Irsyad menjelaskan, tujuan lain melakukan rekonstruksi ulang di Markas Pomdam Jaya adalah untuk mengefektifkan waktu karena lomasi kejadiannya sangat berbeda-beda yaitu mulai jalan Tol Cibubur hingga Purwakarta.
Selain itu, Oditur Militer, Riswandono Hariyadi, SH menyampaikan setelah berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya, pihaknya akan segera melakukan penuntutan termasuk meminta percepatan berkas Kepra (Keputusan Perkara) dari Oditur Militer Aceh.
Riswandono menambahkan sidang kasus pembunuhan Imam Masykur akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Haji Uma dalam perbincangannya dengan Oditur Militer dan Dan Pomdam Jaya menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan, Haji Uma kembali mempertegas akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Hari ini kita sudah menyaksikan rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur, sebanyak 23 adegan kejadian telah diperagakan oleh tersangka, dan tadi pihak Oditur Militer telah menyampaikan akan melakukan penuntutan kasus ini diawal Oktober 2023” ungkap Haji Uma dalam keterangan tertulis.
Haji Uma juga mengapresiasi kerja-kerja Pomdam Jaya dalam melakukan proses hukum terhadap kasus Imam Masykur, dirinya berharap penetapan pasal 340 kepada tersangka tidak berubah hingga vonis dijatuhkan oleh Mahkamah Militer.
SR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar