Kegiatan BNNK Gayo Lues. Berbasis Pembangunan desa, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kegiatan BNNK Gayo Lues. Berbasis Pembangunan desa, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

    Dimas ( Redaksi )
    27 September 2023, 9/27/2023 08:45:00 AM WIB Last Updated 2023-09-27T01:45:58Z

     




    Gayo Lues_Harian-RI.com - Selasa, 26 September 2023

    Di Hotel Legen Gayo Lues

    Sasaran: Para Pengulu, Perangkat Desa, dan  Masyarakat Gayo Lues


    Uraian Singkat : Kepala BNNK Gayo Lues Bapak Fauzul Iman, S.T., M.Si dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues bapak Zulkarnaen, S. Ag didampingi Penanggung Jawab Sie P2M ibu Muharni, SE,  beserta Personil P2M lainnya. Dihadiri juga Kaban Kesbongpol Gayo Lues bapak M.Nuh, S. Pd.,M.AP Kadis DP3AP2KB Gayo Lues Ibu *Sartika Mayasari, S. STP., MA, Kadis PMK Gayo Lues Bapak .Muhtarudin, SE.,M.AP ,dan peserta sebanyak 30 orang.


    Kasubbag  Umum bapak Zulkarnaen, S. Ag . menyampaikan tidak ada satu desa pun yang bisa menyatakan bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, oleh sebab itu diperlukan ketahanan diri yang kuat dimulai dari keluarga hingga desa dalam menanggulangi permasalahan narkoba. Masyarakat harus berani *TOLAK, REHAB, dan LAPOR* untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan juga menekan angka kultivasi ganja di Gayo Lues. Desa saat ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan dini narkoba, dan sebuah desa dapat dinilai keberhasilannya menjadi BERSINAR karena adanya kegiatan P4GN. 



    Adapun narasumber yang hadir adalah sebagai berikut: 

    Narasumber I bapak *M.Nuh, S.Pd.,M.AP.  judul materi" Rencana Rehabilitasi Tim Terpadu, dan Peningkatan  Kewirausahaan di Desa Bersinar Dalam Upaya P4GN". Beliau menyampaikan desa bersinar merupakan satuan wilayah setingkat desa yang memiliki kriteria tertentu dalam pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara masif. Dalam UU No. 35 tahun 2009 menyatakan bahwa pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba WAJIB menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan rehab, penyembuhan pecandu narkoba dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah melalui pendekatan keagaaman dan tradisional, dan masyarakat mempunyai hak dan TANGGUNG JAWAB dalam upaya P4GN. 


    Narasumber II Kadis DP3AP2KB Gayo Lues ibu *Sartika Mayasari, S.STP., MA materi yang disampaikan berjudul "Penanggulangan Dana Desa Yang Dilaksanakan Untuk Kegiatan P4GN dan Pemberdayaan Masyarakat (Permendes No. 11 Tahun 2019)". Ketahanan keluarga merupakan kemampuan keluarga untuk mengembangkan dirinya untuk hidup secara harmonis, sejahtera, dan bahagia lahir batin. Di mana indikator ketahanan keluarga diukur dari ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya. Untuk itu peran keluarga dalam upaya P4GN sangat diperlukan, ntuk membuat ketahanan keluarga Pengulu dapat menganggarkan dana desanya untuk membantu ketahanan keluarga sesuai permendagri No. 130 tahun 2018 yaitu pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dana desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik. Dana desa dapat digunakan untuk P4GN antara lain: Penguatan melalui keagaaman, penyuluhan/sosialisasi tentang bahaya narkoba, pagelaran, festival seni budaya, olah raga dan aktivitas sehat, pelatihan relawan/penggiat anti narkoba, membuat media informasi bahaya narkoba, dan kegiatan P4GN dalam mewujudkan desa BERSINAR. 



    Narasumber III bapak Kadis PMK Gayo Lues Bapak *Muhtarudin,SE.,M.AP* materi " Peran dan Regulasi Desa Dalam Mewujudkan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa".diawal materinya menyampaikan ketahanan keluarga anti narkoba merupakan kemampuan keluarga untuk meningkatkan daya tangkal dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman konsep advokasi program ketahanan keluarga berbasis sumber daya desa kepada seluruh perangkat desa, mempengaruhi stakeholder untuk dapat bekerjasama dengan BNN dalam program P4GN di desa, dan mendorong stakeholder dan perangkat desa dalam memaksimalkan sumber daya desa untuk mendukung program P4GN di desa. Menurut Permendes No.11 Tahun 2019, adapun prioritas pembangunan dana desa yakni: Pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting), pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, program P4GN, pembelajaran dan pelatihan kerja, pembangunan produk unggulan desa/kawasan pedesaan, pembentukan dan pengembangan bumdesa/bumd bersama, pengembangan desa wisata, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, sistem informasi desa, dan pemberdayaan hukum di desa. Diharapkan kedepan desa harus mempunyai kegiatan positif untuk menciptakan desa BERSINAR di Gayo Lues dengan melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi P4GN, melakukan kegiatan pembentukan relawan anti narkoba dan penggiat anti narkoba, dan mendorong terbentuknya intervensi berbasis masyarakat (IBM). 

     

    Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab tentang P4GN sekaligus peserta memberikan masukan dan saran dalam upaya P4GN ke depan yang akan dilakukan di desa masing-masing. 


    [Harian RI.com Johari argum]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kegiatan BNNK Gayo Lues. Berbasis Pembangunan desa, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer