
Prabumulih_Harian-RI.com
Sidang perkara nomor register 16/ Pid.B/ 2025/PN Pbm dan perkara nomor 17)Pid.B/2025)PN Pbm pembacaan duplik jawaban penasehat hukum terdakwa terhadap Replik jaksa penuntut umum.
Yang di bacakan Penasehat hukum terdakwa yasandi, ihsan dan fazrah akbar.oleh NR Icang Rahardian. SH. di pengadilan negeri kota Prabumulih. 5/5/2025
Menurut pandangan Penasehat hukum terdakwa yasandi cs dan juga sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat NR Icang Rahardian. SH. Ketika membacakan pledoi beberapa hari yang lalu di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Prabumulih Mengharapkan untuk terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan,di ganti kerugian terdakwa, dan di bersihkan nama baik yasandi, ihsan, dan akbar. Karena mereka di anggap pada bukti di persidangan tidak terbukti melakukan pemerasan, dan pengancaman serta kekerasan. Pelapor Adam alwi dan rendi memberikan uang 1 juta untuk bensin dengan cara di masukan oleh rendi ke saku celana belakang. Di lakukan secara langsung oleh rendi secara sadar dan tanpa paksaan uang 1 juta milik rendi atau saksi oelapor di serahkan ke iksan.
Sidang perkara kasus tindak pidana dugaan Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH.
Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Hakim Ketua PN Prabumulih mengatakan, Sidang hari ini telah dilaksanakan dan ditutup, sidang selanjutnya dengan agenda PUTUSAN akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, NR Icang Rahardian usai sidang ke Sembilan kalinya ini menyatakan beberapa pernyataan sikap kuasa hukum di depan awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus Kamis mendatang.
Dimana, NR Icang Rahardian SH. selaku Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Hal ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.
Saya penerima kuasa dari bung yasandi, ikhsan, akbar. Pembuktian di pengadilan telah selesai. Berkas perkara yang di keluarkan dari polres Prabumulih sangat keliru. Namanya akmal iksan di berkas perkara tinggal di kota Prabumulih dan fakta di KTP namaya muhamad iksan tinggal di kota Palembang. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan berkas dari kepolisian. Dalam perkara ini ada 2 berkas perkara yang konslet yang pertama laporan Polisi yang di keluarkan dari Polres Prabumulih dan Laporan Polisi Polsek Prabumulih Timur.
Sidang pembacaan Duplik ini ditutup dengan beberapa pernyataan sikap kuasa hukum di depan awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus Kamis mendatang.
“Awalnya tuntutan menggunakan Pasal 368, tapi dalam persidangan berubah menjadi Pasal 369. Ini patut dipertanyakan,” lanjutnya.
NR Icang Rahardian SH. juga mengkritik keras proses hukum yang menurutnya tidak memberikan ruang pembelaan yang adil.
“Kesempatan untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan. Ini bentuk pemaksaan hukum agar ketiga terdakwa tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” tegasnya. “Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan ketidakadilan dan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.”
Sidang ini menjadi sorotan kalangan media, dengan hadirnya perwakilan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat.
Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang.(efri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar