
BANDUNG BARAT_Harian-RI.com - Ahli waris Mad hasan Aris apendi warga Desa cipeundeuy kecamatan padalarang kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat sudah beberapa menanyakan perihal tanah milik madhasan yang terletak di kp cibacang Rt 04 Rw 05 Desa cipeundeuy yang di duga di klaim tanah itu milik Kas Desa Cipeundeuy Rabu,4/10
Menurut Aris Apendi kami selaku ahli waris dari madhasan sebenarnya ingin ada kejelasan dari pihak pemerintah Bandung Barat terutama Pemerintahan Desa yang sudah mengklaim tanah itu milik Desa.
Kami sudah mempunyai bukti kuat mulai dari leter C, peta rincik dan sebagainya.
Kemarin kami sudah mengadakan mediasi di pengadilan negeri tapi pihak pemerintah Desa tidak ada titik temu. Hari ini terpaksa kami mematok batas tanah milik keluarga Madhasan ujarnya
Perlu diketahui tanda tangan ahli waris banyak dipalsukan terbukti adanya tanda tangan ahli waris ada di akte jual beli .ujarnya
Kuasa Hukum ahli waris Mad hasan Ode Faisal fahrudin Aripin SH Cs sudah beberapa kali mengadakan mediasi tapi tetap saja tidak ada titik temu.ujar aris Apendi
Menurut Pemerhati pemerintah Desa Rahmat Hidayat mengatakan seharusnya pihak pemerintah Desa harus segera membereskan masalah ini.karena saya Dengar Pihak ahli waris sudah mempunyai bukti yang kuat.
Kepala Desa Asep Suhendar selaku kepala Desa jangan cuci tangan dia harus bertanggung jawab.jangan sampai pihak ahli waris mengambil jalur hukum. Ujarnya
Diakhir pembicaraan ahli waris Mad Hasan Aris sebenarnya kami tidak akan mengambil langkah yang lebih jauh, tadinya kami ingin menghibahkan tanah yang sudah dibangun Pemda untuk sekolah Dasar Negeri 2 Cibacang tapi berhubung pemerintah desa tidak koperatif terpaksa kami mengambil langkah hukum .ujarnya
( CR )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar