Dimanakah letak Keadilan pelapor dengan terlapor terkait gara-gara kasus anak
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dimanakah letak Keadilan pelapor dengan terlapor terkait gara-gara kasus anak

    Dimas ( Redaksi )
    6 Oktober 2023, 10/06/2023 12:23:00 PM WIB Last Updated 2023-10-06T11:39:50Z



    Bapa Ibu Asuh kah ?? Tinggalkan Per Kap dan Restoratif justice Kasus UUPA thn 2021 hingga thn 2023


    Belawan_Harian-RI.com

    Aldo terlapor dan Rizki pelapor, korban tetap dalam pendiriannya

    Pasrah tapi tidak rela semua peristiwa di alami kedua pihak adalah keterpaksaan Hanya Tuhan yang maha tahu, namun dalam pribahasa di suatu saat pasti terungkap.


    Orang jujur takut akan dosa orang, tidak jujur sumpah palsu pun dilakukan seolah identik dengan nilai kebenaran.


    Keluarga Purn pol H ringo ringo, waka pol polres Porsea, tobasa, sumut diukur pada Tuhan, memposisikan kebanggaan putra putrinya, sekalipun itu belum menikmati ke pangkat jenderal berbintang, Ujar warga setempat.

     

    Publik dalam desakannya, dugaan kuat miring negatif tinggi, Bapa ibu Asuh nya mempengaruhinya dalam kasus ringan ini.

    Dengan begitu lama dan berlarut, kedua pihak dalam emosionalnya masing masing tegang dalam menguasai pikiran yang di asuh barang kali Bapa Asuh dan Ibu Asuh.

    Peristiwa ini terjadi sejak thn 2021 bulan oktober hingga terlapor di panggil untuk menghadap penyidik yang bersangkutan, di suatu saat pasti terungkap.


    Awak media mencoba menggali informasi lewat WhatsApp sebagai kepling lingkungan 1X  kelurahan Titi papan bp T Alamsyah baru baru ini, kamis 5 Okt 23 mengatakan pada media harian-ri.com melalui pesan singkat WhatsApp, tidak dapat menjawab keseluruhan pertanyaan wartawan media harian-ri.com, mengingat kedatangan ibu korban, polri PPA dan kepling selaku warganya mewakili bp Walikota dan kelurahan serta tanggung jawabnya yang datang ke rumah terlapor tgl 6 Maret 2023, ada videonya bp kepling menjawab tanya saja sama Ibu Aldo, ujar Kepling dalam pesan whatsappnya.

    Tidak sampai disitu, wartawan media harian-ri.com terus menghubungi ibu juper A br Sinaga, langsung saja hubungi ke ibu Kanit, karena bukan lagi saya jupernya dan waktu itu di thn 2021, saya belum diunit PPA, dengan singkat nya lewat WhatsApp menjawab media.

    Menurut hasil pembicaraan antara A br Sinaga dengan pihak media harian-ri.com, Coba ibu tanya langsung aja Bu ke Ibu si Aldo, Karena sudah di tangani Pihak Kepolisian Permasalahannya.

    Martubung, Hub kanit ppa saja bu, Bu tanyakan langsung ke kanit ppa ya. saya bukan penyidiknya lagi Karena dari tahun 2021 saya belum direskrim.

    Mohon maaf Bapak atau Ibu, Sebelum sudah kita Upayakan Mediasi tetapi karena sama2 Keras dan Akhirnya pihak korban Lanjut ke jalur Hukum

    Kalau luka di bagian kepala dan Pada saat kejadian saya tidak berada di tempat

    Martubung jln pancing 4 GG tengah saya saja nama SUHER dan saya berharap Masalah ini dapat terselesaikan secepatnya

    Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, korban Siti mahsam Ramud ibu kandung Rizki Alfariza tidak dapat memberikan rincian angka kerugian dan separah apa luka isi visum korban

    Publik minta kedua pihak hati hati atas keterangan palsu dari ahli waris masing masing dlm pendampingannya dalam UU Perlindungan Anak ter masuk  barang bukti, imbuh masyarakat yang sering mengikuti main mata

    Mari kita ikuti selanjutnya perkembangan apa kah dialpakan Perkap dan Restorative justice???


    Kedua pihak di pimpong dalam pikiran sosio psikologis akal sehat publik, dungunya kedua pihak jika di kaitkan perasaan,jln pikiran hukum,dan cara berpikiran untuk kenetralan adalah suatu bagian dari unsur ke arah pemerasan yang gagal di otak pikiran berpikirnya sebagai bp ibu Asuh sehingga tidak netral, khususnya terlapor merasa mengalami penzaliman ,dan diskrimatif desak dgn secara terpaksa kebijakan itu setelah usai desakan itu terlaksana, baru di lakukan lah ,krn sdah di zona aman, lalu berbicara lah PERKAP nomor 7 thn 2008 dan nomor 14 thn 2012

    Tentang tindak pidana ringan dan Restorative justice  nomor 15 thn 2020 pemberhentian penuntutan dalam akal pikiran sehat kebijakan publik, kebijakannya tadi yang dungu


    Sementara kedua pihak bertahan dalam kebenaran masing masing uang menutut terlapor tidak ada mendahului melakukan pelemparan, ini lah yang dimanifulatif sesuai waktu dan keadaan pada waktu  saat peristiwa, bahwa terlapor lebih dahulu melempar 

    Padahal logika sebaliknya korban jauh jauh dari kelurahan Martubung ke kelurahan Titipan,cukup jauh padahal jarak jauh rumah terlapor ke TKP ( Tempat kejadian peristiwa) paling ada 30 meter,ujar publik 

    Nampak dalam gambar musholah

    Berikut kutipan yang di langsir awak media :

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dimanakah letak Keadilan pelapor dengan terlapor terkait gara-gara kasus anak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer