
Belawan,Sumut_Harian-RI.com - Pasrah tapi tidak rela, semua peristiwa di alami kedua pihak adalah keterpaksaan, Hanya Tuhan yang maha tahu, namun dalam pribahasa di suatu saat pasti terungkap
Orang jujur takut akan Dosa, orang tidak jujur sumpah palsu pun dilakukan seolah identik dengan nilai kebenaran
Keluarga Purn pol H ringo ringo, waka pol polres Porsea ,tobasa, sumut, diukur pada Tuhan memposisikan kebanggaan putra putri nya, sekalipun itu belum menikmati ke pangkat jenderal berbintang, Ujar warga setempat,
Publik dalam desakannya, dugaan kuat miring negatif tinggi, Bapa ibu Asuh nya mempengaruhinya dalam kasus ringan ini .
Dengan begitu lama dan berlarut kedua pihak dalam emosionalnya masing masing tegang dalam menguasai pikiran yang di asuh barang kali Bapa Asuh dan Ibu Asuh
Peristwa ini sejak thn 2021 bulan oktober hingga terlapor di panggil untuk menghap penyidik yang bersangkutan disuatu saat pasti terungkap.
Awak media mencoba menggali informasi lewat whatsApp sebagai kepling linkungan 1X kelurahan Titi papan bp T Alamsyah baru baru ini 5 Oktober 23 tidak dapat menjawab keseluruhan pertanyaan awak media mengingat kedatangan ibu korban polri PPA dan kepling selaku warganya mewakili bp Walikota dan kelurahan dan tanggung jawab nya yang datang ke rumah terlapor tgl 6 Maret 2023 ada videonya ,bp kepling menjawab tanya saja sama Ibu Aldo, ujar nya dalam whatsApp nya
Tidak sampai disitu tidak puas awak media juga menhubungi ibu juper A br Sinaga langsung saja hubungi ke ibu Kanit, kerena bukan lagi saya jupernya dan waktu itu di thn 2021 saya belum diunit PPA, dengan singkat nya lewat whastApp nya menjawab media.
Kedua pihak di pimpong dalam pikiran sosiologi pisikologis akal sehat publik, dungu nya kedua pihak jika di kaitkan perasaan jalan pikiran hukum dan cara ber pikiran untuk kenetralan adalah suatu bagian dari unsur ke arah pemerasaan yang gagal di otak pikiran berpikirnya sebagai bp ibu Asuh sehingga tidak netral khususnya terlapor merasa mengalami penzoliman dan diskrimatif di desak dengan secara terpaksa, kebijakan itu setelah usai desakan itu terlaksana baru di lakukan karena sudah di zona aman, lalu berbicara lah PERKAP nomor 7 thn 2008 dan nomor 14 thn 2012
Tentang tindak pidana ringan dan Restoratife justice nomor 15 thn 2020 pemberhentian penunutan dalam akal pikiran sehat kebijakan publik, kebijakannya tadi yang dungu
Sementara kedua pihak bertahan dalam kebenaran masing masing uang menutut terlapor tidak ada mendahului melakukan pelemparan, inilah yang dimanipulasi sesuai waktu dan keadaan pada waktu saat peristiwa bahwa terlapor lebih dahulu melempar
Padahal logika sebaliknya korban jauh jauh dari kelurahan Martubung ke ke lurahan Titipapan,cukup jauh padahal jarak jauh rumah terlapor ke TKP ( Tempat kejadian peristiwa) paling ada 30 meter, ujar publik
Nampak dalam gambar musholah
Berikut kutipan yang di langsir awak media:
Coba ibu tanya langsung aja Bu ke Ibu si Aldo.... Karena sudah di tangani Pihak Kepolisian Permasalahan nya, martubung
Bu tanyakan langsung ke kanit PPA ya. saya bukan penyidiknya lagi, Karena dari tahun 2021 saya belum direskrim, hubungi kanit PPA saja bu
Martubung jln pancing 4 GG tengah, tanya saja nama SUHER
Mohon maaf Bpk atau Ibu.... Sebelum sudah kita Upayakan Mediasi tetapi karena sama- sama Keras dan Akhirnya pihak korban Lanjut ke jalur Hukum
Kalau luka di bagian kepala dan Pada saat kejadian saya tidak berada di tempat
Dan saya berharap Masalah ini dapat terselesaikan secepatnya
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi korban Siti mahsam Ramud ibu kandung Rizki Alfariza tidak dapat memberikan rincian angka kerugian dan separah apa luka isi visum korban
Publik minta kedua pihak hati hati atas keterangan palsu dari ahli waris masing masing dalam pendampingannya dalam UU Perlindungan Anak ter masuk barang bukti imbuh masyarakat yang sering mengikuti main mata
Mari kita ikuti selanjutnya perkembangan apakah dialfakan Perkap dan Restoratife justice???.
[Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar