Kades Pantai Labu Pekan Dan Konsultannya ,Di Duga Melanggar Pasal 15 Undang Undang No 31 Tahun 1999
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kades Pantai Labu Pekan Dan Konsultannya ,Di Duga Melanggar Pasal 15 Undang Undang No 31 Tahun 1999

    Dimas ( Redaksi )
    9 Oktober 2023, 10/09/2023 11:26:00 PM WIB Last Updated 2023-10-09T16:26:25Z

     



    Deli Serdang_Harian-RI.com - Pembangunan Gedung Serba Guna di Dusun Batang Nibung Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu yang menelan anggaran 171 juta tahun 2022 yang seharusnya sudah selesai,fakta dilapangan bangunan tersebut justru terbengkalai dan mangkrak Senin 9 Oktober 2023.

        

    Saat awak media menghubungi Kades Samsul Bahri mengatakan,kalau mau lebih jelas tanyakan saja ke Konsultan nya bernama joy, "Tegas Kades kepada awak media.

       

     Saat awak media menghubungi melalui via telepon selulernya konsultan yang bernama Joy  tertanggal 5 Oktober 2023,Joy tidak mau menerima panggilan telfon awak media, saat dihubungi melalui Chattingan Via Waatshap untuk di konfirmasi, Joy menjawabnya dengan  mengatakan kita ketemu hari Senin ya bang di kantor desa, karena saya lagi di luar ucap Joy. 

        

    Saat di hubungi esok harinya tepat nya tertanggal 6 Oktober 2023,Konsultan Joy mengatakan,kalau dirinya hari senin di panggil Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, saat awak Media mengatakan hari Senin kita jumpa di Pemkab saja untuk konfirmasi, Joy mengatakan Ok Bang. 

        

    Tepat hari senin ( 9/ 10 / 2023 ) yang dijanjikan oleh Konsultan Joy, awak media menchatting Joy sebanyak 4 kali, Joy selaku konsultan tidak membalas hanya membaca saja. Saat di hubungi Via telfon sekitar 10 kali, Konsultan  bernama Joy tidak mau mengangkat telfon nya.

       

    Dugaan kuat Joy bersama Kades diduga sudah bersebahat dan mufakat jahat,melanggar Pasal 15 Undang undang No 31 tahun 1999 Mufakat Jahat tentang Pidana Korupsi. 

         

    Kades Samsul Bahri Bersama Konsultan juga diduga sudah melanggar Pasal 17 Undang undang No 30 Tahun 2014 tentang Penyalahgunaan Wewenang, yang mengakibatkan Kerugian Negara. 

         

    Saat awak media menyambangi Kantor Camat Pantai Labu tertanggal 6 Oktober 2023 untuk mengkonfirmasi Kasi PMD Kecamatan, Lagi lagi tidak ada di kantor dan ruangannya, saat dihubungi Via telfon,kasi PMD memblokir No awak media,dan jelas kasi PMD menghindar dari awak media, di duga kasi PMD kecamatan mengetahui adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa Pantai Labu Pekan terkait pembangunan gedung serba guna. 

         


    Saat awak media mempertanyakan salah satu staf yang ada di kantor camat yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, kalau Pemdes dan Kades nya mendapatkan bantuan Dana CSR dari Bandara Kuala Namu, salah satunya diduga untuk pembangunan gedung serba guna tersebut ucap staf kecamatan. 

       

    Dari keterangan staf tersebut, jelas sekali kalau anggaran pembangunan gedung serba guna tersebut terjadi timpang tindih, dan anggaran untuk pembangunan gedung serbaguna tahun 2023 tidak di cantumkan oleh kades samsul bahri di papan informasi ADD 2023.

          

    Dari keterangan diatas, dugaan kuat kades pantai labu pekan bersama Konsultan memanipulasi Data dan anggaran Dana Desa.yang mengakibatkan negara di rugikan ratusan juta rupiah. 

         

    Kami awak media dan selaku sosial kontrol, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Dan Polres Tipikor juga Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan menyelidiki serta menindak Kades Samsul Bahri dan Konsultan yang bernama Joy, karena diduga sebahat dengan Kades dan telah bermain main dengan anggaran dana desa dan uang negara.

        

    Berdasarkan informasi masyarakat,kalau anggaran dana desa pantai labu pekan diduga untuk kepentingan pribadi kades,yang mana Istri Kades Samsul Bahri ingin mencalonkan anggota DPR ucap salah satu warga. ( TIM )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kades Pantai Labu Pekan Dan Konsultannya ,Di Duga Melanggar Pasal 15 Undang Undang No 31 Tahun 1999

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer