UU no :51 thn 1960,larangan,tanpa pidana
Siapa kah menghalang halangi ,mmpersulit pemberkasan?????
Lalu bagaimana di alam pikiran sehat publik??
Begitu lambat nia pihak kepolisian Tapsel,mengusut ksus ini,jika tdk ada dibalik nia sebaliknia Bapa Asuh ,?? Tdk kah heran publik,pkerjaan ini mendatangkn mala praktek dan cacad hukum dlm pmberkasan penidik? Iang semula korban datang menghadap polri ,dan minta perlindungan hukum dan kepastian dan iang tetap?
Sesuai LP:B:117:iii:2023:Tapsel 15 Mart 2023
Dgn tuduhan terlapor U Nst dgn mempergunakan surat palsu,atau memalsukan thn 2005 ,sebelum pemekaran sdh sebahagian sdah dijuali ke beberapap orsng bhkan tdk kuasania lg ,terlmpir (A1) surat iang digunakn terlapor
Dan korban serta saksi saksi sdah di periksa bolak balik ,korban mmbuktikan ,terlampir (P1P2P3 P4 ) serta penguasaan pisik nia
Saksi kepling ,pardomuan Pane,Sulaiman Nst batas ,Surapati tanjung,Samsul tanjung pmbeli dan Takim simamira,sedang Nurasiah yang baru meninggal dunia
Kecurigaan publik dalam pikiran akal sehat
Jangan jangan pihak penyidik di kenai virus bunga sedap malam menyinggung olah TKP sudah ,namun kasus ini pihak atasan tdk mau menegor,menasehati bawahan nia,tambah publik ketika korban ceritakan di muka awak media baru baru ini
Itu sulit nia,wang terus keluar, hampir uang diminta penyidik ke korban biaya kelapangan saja catat tanggal senilai Rl 8 juta sebelum ke TKP
Menurut publik, kasus ini tidak tertutup kemungkinan besar, muncul tiba tiba,siapa yang mempersulit dan menghalangi halangi, jelas nya ujar korban dgn rasa kesalnya
Sudah 7 bulan, belum ada tanda tanda cahaia terang di alamj pencari keadilan,
Tuhan Maha benar,di suatu saat pasti terungkap kasus pungutan dan pemerasan korban, sudah jatuh di timpa tangga lg
Tambah warga di celah yang disebut biodatanya
Media mencoba menghubungi pihak penyidiknya U P ternyata tidak aktif,terlapor saat ini bebas berkeliaran tertawa terbahak bahak
Terlapor di segani penyidik membawa bawa ormas,diduga miring ,enggan dan sdah mendapat virus yang merusak Standar Operasi Prosedur (SOP)
Nampak dalam gambar,
Mari kita ikuti perkembangan etik dan moralitas dalam fundamental Kemanusiaan, yang tidak menambah pasal263, Pasal 385 KUHP, penyidik cukup bertahan dalam UU RI nomor 51 thn 1960
Mala petaka menunggu kasus ini
Sementara terlapor penduduk kecamatan muara btg toru perbatasan dgn Tapanuli tengah dengan korban H lbn t desa Janji Maria terlapor sudah enak menikmati hasil kelapa sawit yang di kuasai,dan ditanami oleh penjual Samsul tanjung Nursiah istri alm Simamora



Tidak ada komentar:
Posting Komentar