Kajari Negeri Bale Bandung Diminta Turun Gunung Terkait Proyek Pematangan Lahan RSUD Pacira yang Diduga Tidak Sesuai RAB
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kajari Negeri Bale Bandung Diminta Turun Gunung Terkait Proyek Pematangan Lahan RSUD Pacira yang Diduga Tidak Sesuai RAB

    Dimas ( Redaksi )
    30 Desember 2023, 12/30/2023 06:13:00 PM WIB Last Updated 2023-12-30T11:13:44Z

     



    BANDUNG RAYA_Harian-RI.com

    Rencana pembangunan RSUD PACIRA menjadi perhatian masyarakat kabupaten bandung terlebih dari warga masyarakat Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali  yang di kenal PACIRA. 


    Proyek Pematang Lahan RSUD Pacira  dilaksanakan oleh CV TANDANG MAKALANGAN sebagai pemenang tender, dengan pagu Rp 3.036.309.175. 


    Uraian singkat pekerjaan,  

    1. Pekerjaan persiapan - Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi,  - Pembuatan Direksi keet,  - dan Pagar Pengaman, - Pekerjaan Galian, - Buangan Tanah, - Pekerjaan Urugan Kembali, - Pekerjaan Bongkaran Bangunan Eksisting.

    2. Pekerjaan Site Development - Tembok Penahan Tanah ( Dinding Penahan Tanah Tipe B, C,  dan E ).


    Pada pelaksanaan Proyek Pematangan Lahan RSUD Pacira disinyalir lemahnya pengawasan pada saat pelaksanaan di lapangan yang berdampak kepada kwalitas hasil pekerjaan yang dapat merugikan anggaran pemerintah daerah.


    Tim media mencoba menghubungi melalui WA ke bagian lapangan CV Tandang Makalangan bernama Iwan  mempertanyakan," Kalau urugan yang ada di rumah  sakit itu Enggak di Buang" ?...

    Iwan menjawab" Untuk Urugan kita tidak ada buangan kita simpan di situ saja"....

    Pertanyaan " di kegiatan ada petunjuknya buat Urugan atau Pakai saja yang disitu di Padatkan lagi "?.... Jawaban Iwan " Kita tidak mungkin, kalau masalah urugan masih apa' maksimalkan dulu disitu, jadi jangan sampai kita buang juga keluar nantinya balik lagi kesini, makanya kita maksimalkan dulu, kalau memang ada buangan kita sudah sepakat dengan masyarakat untuk perbaikan lapang bola, kalau tidak ada berarti kita harus nambah otomatis untuk urugan, berarti kita dipadatkan dulu disitu sesuai dengan Spek ".


    Diduga pekerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan oleh CV TANDANG MAKALANGAN tidak sesuai RK ( Rencana Kerja ) awal petunjuk teknis pelaksanaan dalam kontrak. 


    Seperti terlihat dilokalisasi kegiatan ada tumpukan tanah dari hasil galian seperti dibiarkan mengering dan terlihat sudah diratakan kembali pakai alat berat  diduga akan dipergunakan kembali.


    Sementara pada petunjuk kegiatan ada Buangan Tanah hasil galian, dan Pekerjaan Urugan Kembali setelah pekerjaan galian. Bukan rahasia umum bahwa setiap pekerjaan yang dicantumkan pada rencana kerja sudah barang tentu sudah ada anggaran peruntukannya.


    Proyek Pematangan Lahan untuk RSUD Paciran ini juga mendapatkan perhatian warga masyarakat Sukawening berinisial BA (55), menerangkan bahwa dulunya lokasi untuk pembangunan RUSD Pacira bekas pesawahan,  katanya.


    " Kalau tanah bekas sawah biasanya lembih lembek perlu pemadatan yang benar, seperti lumpurnya tanah harus dibuang baru di padakan dengan urugan yang baru supaya bangunan diatasnya tidak turun akibat dari pemadatan yang salah bisa patal akibatnya bangunan retak-retak bahaya bagi orang yang didalam gedung itu, ujarnya.


    Menambahkan ," Seperti saya membangun rumah di sawah itu dipadatkan, kalau kurang padat bangunan rumah saya cepat rusak retak-retak karena permukaan tanah turun otomatis bangunan juga ikut turun berdampak pada bangunan. Untuk bangunan gedung jangan main-main dengan dasar pertamanya itu berdampak pada bangunan diatasnya. Mohon dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaannya dan jangan ada korupsi matrial atau korupsi pekerjaan dari RABnya itu keinginan saya sebagai masyarakat, mau didengar silahkan tidak didengar juga tidak apa-apa," pungkasnya.


    Untuk terbitnya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk RSUD PACIRA perlu memperhatikan dengan seksama kwalitas pekerjaan dari tahap awal, apakah sudah Laik ataukah tidak. 


    Apabila terjadi sesuatu maka yang mengeluarkan IMB dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung yang harus bertanggung jawab.


    Karena Bangunan Gedung RUSD Pacira yang akan di bangun merupakan pasilitas untuk umum, sehingga lebih mengutamakan jaminan keselamatan.( CR )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kajari Negeri Bale Bandung Diminta Turun Gunung Terkait Proyek Pematangan Lahan RSUD Pacira yang Diduga Tidak Sesuai RAB

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer